Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

JAKARTA – jurnalpolisi.id

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023
mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang
diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden
Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada
perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun
peroryangan.

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka
waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang
akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000
(sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang
disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan
menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh
golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai
investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk
membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan
tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus
ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama
tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman
modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko
Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan
sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan
merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan
aturan turunannya.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen.
Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya
peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10
(sepuluh) tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk
Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin
tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada,
Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya.
Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian
Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan
kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita
punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *