Laporan Tindak Pidana Korupsi Masih Menyisakan Misteri Di Desa Girimukti Cipongkor, Pemdes Minta Kepastian Hukum Yang Jelas

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pasca dibatalkannya SK Bupati Bandung Barat Nomor 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tertanggal 27 Desember 2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode 2019 – 2025 atasnama Asep Sugilar dalam Sangketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diidentifikasi, bahwa di Desa tersebut masih menyisakan misteri yang sampai saat ini belum terungkap kebenarannya.

Selain kekalahan yang dirasakan oleh Asep Sugilar, disisi lain Asep Sugilar juga dilaporkan oleh warga masyarakat Desa Girimukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan total kerugian negara sekitar Rp1.458.103.380,-.

Berdasarkan data, dan informasi yang diterima dari narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, bahwa Asep Sugilar diduga kuat berprilaku tak wajar dan semena-mena terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa Girimukti.

Adapun rincian dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada tahun 2018 sebesar Rp209.131.000,- sebagai berikut :

  1. Kegiatan Penyertaan Modal BUMDes “Tatar Pasundan” sebesar Rp50.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa, tidak dilaksanakan.
  2. Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, pelaksanaan program 10 PKK sebesar Rp100.398.000,- yang bersumber dari Dana Desa diindikasi anggaran tersebut ditarik, tetapi pembelanjaannya hanya sebagian.
  3. Peningkatan kapasitas untuk RT/RW, LPMD, Karang Taruna, dan lainnya sebesar Rp36.741.500,- yang bersumber dari Dana Desa, tidak dilaksanakan (hanya seremonial saja).
  4. Peningkatan kapasitas Linmas sebesar Rp21.991.500,- yang bersumber dari Dana Desa, tidak dilaksanakan (hanya seremonial saja).

Rincian dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp534.175.500,- sebagai berikut :

  1. Honor petugas pengairan irigasi sebanyak delapan orang yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp46.800.000,- tidak dilaksanakan.
  2. Pembangunan Sumur Bor RW 07 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp23.267.000,- tidak dilaksanakan.
  3. Pembangunan Kirmir saluran irigasi Cicuruk yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp95.251.000,- mengklaim kegiatan yang pernah dilaksanakan oleh Kelompok Tani.
  4. Pengaspalan Jalan Desa di Kampung Babakan Salam sampai dengan Kampung Cikidang yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp151.279.000,- (penyelewengan anggaran) kualitas pembangunan tidak sebanding dengan besarnya anggaran.
  5. Kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) di empat titik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp48.000.000,- hanya seremonial saja.
  6. Pengelolaan Perpustakaan milik Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp32.530.000,- tidak dilaksanakan.
  7. Terciptanya rambu-rambu jalan desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp22.382.500,- hanya seremonial saja.
  8. Terciptanya jalan lingkungan pemukiman/ gang yang baik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp57.571.000,- hanya diterapkan ke sebagian RT.
  9. Terciptanya peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp62.360.000,- hanya seremonial saja.
  10. Terciptanya penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp41.532.000,- hanya digunakan sebagian dan dipakai untuk kegiatan refreshing ke Ciwidey.
  11. Peningkatan kapasitas Kelompok Tani se Desa Girimukti yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp15.562.500,- kegiatan tak dilaksanakan.

Rincian dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Tahun 2020 sebesar Rp41.844.500,- sebagai berikut :

  1. Kegiatan sosialisasi tentang Tanah Carik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp17.194.000,- hanya seremonial saja.
  2. Padat Karya Tunai (PKT) Irigasi yang dianggarkan memakai Dana Desa sebesar Rp24.650.000,- tidak dilaksanakan.

Terakhir, Rincian dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Tahun 2021 sebesar Rp672.952.880,- sebagai berikut :

  1. Kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) Pengaspalan Jalan Pasir Gombong dan Rabat Beton di Kampung Pangkalan yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp18.720.000,- tidak dilaksanakan.
  2. Penetrasi Jalan Desa di Kampung Pasir Gombong RW. 06 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp182.040.000,- dilaksanakan, tetapi tidak sesuai dengan besarnya anggaran.
  3. Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp147.142.880,- diindikasi anggaran ditarik kembali, tetapi pembelanjaannya hanya sebagian.
  4. Kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dianggarkan memakai Dana Desa sebesar Rp130.050.000,- uang yang masuk hanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan Panitia PTSL tingkat Desa.
  5. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Kelompok Berkah Abadi yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp195.000.000,- diindikasi anggaran yang digunakan kurang lebih Rp70.000.000,-

Selanjutnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Girimukti, pada Kamis (31/8/2023).

Saat dikonfirmasi Ketua BPD dan Sekretaris Desa Girimukti membenarkan adanya pelaporan warga masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Asep Sugilar sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Girimukti.

Namun, Ketua BPD dan Sekretaris Desa Girimukti enggan untuk menjelaskan permasalahan tersebut, dikarenakan pelaporan warga masyarakat terhadap Asep Sugilar menurutnya sudah cukup lama, sehingga pihaknya khawatir memberikan informasi.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari berbagai sumber menyampaikan, bahwa Asep Sugilar juga dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Tipikor Polres Cimahi pada 20 Januari 2022, dengan Nomor Laporan Polisi 199/BP2 TIPIKOR-LAI/L/I-2022.

Dengan adanya informasi tersebut, Sekretaris Desa Girimukti juga membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah dipanggil beberapa kali oleh Tipikor Polres Cimahi.

“Tapi masalah mantan dan lainnya itu dipanggil juga sama. Tidak tahu kelanjutannya seperti apa, mereka datang atau tidak,” katanya.

Sekretaris Desa Girimukti juga mengungkapkan, pada saat masih ramai-ramainya Sangketa Pilkades di Desa Girimukti, bersamaan dengan pihaknya dimintai keterangan oleh Tipikor Polres Cimahi, diidentifikasi ada oknum yang yang nekat mencuri berkas-berkas (diantaranya LPJ dan Buku APBDes tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021) di ruangan Sekretaris, Kantor Desa Girimukti untuk menghilangkan bukti kejahatan tersebut.

“Kalau Softcopy (fail) nya ada, LPJ bentuk fisik tidak ada, ada yang ngambil (mencuri). Sebelum renovasi ini (kantor desa Girimukti) ruangan saya sebelah sana, sebelah sana itu (jendela ruangan sekretaris desa) ada yang bongkar,” terangnya.

Terkait hilangnya berkas-berkas penting dikantor desa, Sekretaris Desa Girimukti menyampaikan bahwa bukan ranahnya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Kalau masalah itu (pelaporan) kan saya juga punya pimpinan, itukan hak pimpinan, ranah pimpinan melapor atau tidak. Setahu saya tidak lapor,” ucapnya.

Diakhir wawancara eksklusif, pihaknya berharap ada kepastian hukum yang jelas atas pelaporan warga masyarakat terhadap Asep Sugilar sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Girimukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.

RED – TIM INVESTIGASI
(DRIVANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *