Ketua LSM Gakorpan Rohil Angkat Bicara Soal Pemberhentian Lima Orang Perangkat Desa

Rokan Hilir, jurnalpolisi.id

Kamis 31/08/2023 Kepala Desa Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Erlinda S.Pd yang baru Tiga bulan dilantik oleh Bupati Rokan Hilir menjadi Kepala Desa Bagan Jawa yang memimpin Empat Wilayah Dusun, diketahui memberhentikan Lima orang perangkat desa tanpa memberikan surat pemberhentian kepada perangkat desanya.

Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut diantaranya yaitu,

1.Wulandari sebagai administrasi.

  1. Desi Ratna sari sebagai pengolahan barang.
  2. Syafra Yulinar Sebagai PBB.
  3. Rahmat Hidayat sebagan jaga Malam.
  4. Naftahul jannah sebagai CS

Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir langsung mengcomfirmasi Kepala Desa Bagan Jawa di nomor 08527470XXXX, Erlinda mengatakan, Benar saya ada membuat penyegaran di perangkat desa, tapi bukan saya berhentikan bagi beberapa perangkat desa, itu semua yang saya lakukan, karena saya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Camat Kecamatan Bangko, terkait tentang pemberhentian dan atau penyegaran pada perangkat dan Staf Desa Bagan Hawa”.

Lebih lanjut dia mengatakan, Untuk saat ini saya sedang melakukan penjaringan dan penyaringan para perangkat dan staf yang baru”, sampaikan Arjuna, meniru ucapan Erlinda selaku Kepala Desa Bagan Jawa pada Awak Media.

Lanjut Ketua GAKORPAN Rohil menambahkan, juga telah menghubungi Camat Kecamatan Bangko di nomor 08216074XXXX, menyampaikan” Saya tidak bisa nencampuri terlalu jauh karena ini masalah internal Pemerintah Desa”, sampaikan Arjuna meniru ucapan Camat.

Yang pasti terkait Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa, Ketua LSM DPC Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu angkat Bicara.

“Kalau Saya baca isi di beberapa media online yang lagi viral dan dari Empat orang perangkat desa yang dikonfirmasi, maka dasarnya ada Dua, adalah :

  1. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Prangkat Desa.
  2. Peraturan Bupati, terkait Tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sehingga dalam melakukan tindakan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengikuti aturan tersebut” Tegas Arjuna.

Lebih lanjut Arjuna memaparkan

” Kalau menurut saya sesuai peraturan perundang undangan yanga ada, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bagan Jawa yang secara tiba-tiba memberhentikan Lima orang perangkat Desa Bagan Jawa itu tidak sesuai Prosedur, mestinya Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa melakukan langkah-langkah seperti ini :

1.Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Camat, kemudian Camat memberikan Rekomendasi atas Pemberhentian perangkat Desa tersebut, apakah Camat menolak atau menerima atas Pemberhentian perangkat Desa oleh Kades tersebut.

  1. Para Prangkat Desa yang tidak melanggar ketentuan tidak boleh di berhentikan sefihak oleh Kapala Desa, kecuali perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat, bisa di berhentikan, syaratnya adalah :

– Usianya Sudah 60 Tahun

– Melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun yang memiliki kekuatan hukum tetap.

– Melanggar sumpah/ janji sebagai perangkat Desa

– Berhalangan tetap sebagai perangkat Desa.

Maka,dapat di berhentikan oleh Kepala Desa melalui SK pemberhentian Kepala Desa.

  1. Jika perangkat Desa tidak melakukan hal tersebut,maka perangkat Desa yang bersangkutan tidak bisa di berhentikan langsung oleh Kepala Desa, tapi syaratnya perangkat Desa tersebut harus mengundurkan diri terlebih dahulu, selanjutnya Kepala Desa menerbitkan SK pengesahan pengunduran diri tersebut di sertai SK pemberhentian kepada prangkat Desa yang bersangkutan.

“Refrensinya sudah jelas yaitu Permendagri dan Perbup kabupaten Rokan Hilir, maka syarat pokok pemberhentian perangkat Desa harus mendapatkan surat REKOMENDASI dari Camat Bangko, dasarnya bukan berkonsultasi dengan Camat tapi REKOMENDASI dari Camat,” pungkasnya.

Apabila Kepala Desa Bagan Jawa dalam melakukan Pemberhentian pada perangkatnya tidak mengikuti ketentuan yang ada, maka Kepala Desa Bagan Jawa bisa dikenai sanksi yang mana sanksinya ada pada UU No 6 th 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 30, yang mana Kepala Desa apalagi melakukan Pelanggaran sebagaimana amanat Pasal 29, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. J

elas dikenaki sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian, yang saya khawatirkan para perangkat Desa yang diberhentikan tidak terima dan mengajukan Gugatan kepada Pengadilan PTUN, akan runyam jadinya, apalagi sekarang sudah ada surat Edaran dari Menteri dalam Negeri No 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia, yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Arjuna Sitepu.
Rls Gakorpan DPC Rohil

TIM/REDAKSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *