Gagal Keduakalinya Mediasi Kasat Reskrim Antara Wartawan Salah Tangkap dan Pelapor Fitnah
BANYUMAS, jurnalpolisi.id
Beberapa awak media yang terhimpun dalam Perkumpulan Wartawan FRN Jateng yang dipimpin Ketua Sumakmun menghadiri undangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas untuk yang kedua kalinya melakukan mediasi persoalan yang muncul beberapa hari lalu di beberapa media online terkait penanganan kasus perampasan yang terjadi di wilayah Banyumas, Senin (28/08/2023).
Hadir dalam mediasi terlapor S beserta seorang saksi N, didampingi 5 orang pengurus PW FRN JATENG, 2 anggota biro paminal propam Polresta Banyumas, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kanit Resmob Polresta Banyumas, 3 personil Resmob Polresta Banyumas yang melakukan tindakan terhadap terlapor dan saksi.
Disampaikan personil resmob yang melakukan Tindakan saat itu, bahwa saat keduannya mendapat kabar dari Resmob ada laporan kejadian perampasan di SPBU Banyumas pada Senin 14 September 2023 malam, dengan gerak cepat menuju ke TKP RM. Joglo Banyumas, sesaat di TKP, sejumlah 4 orang yang 3 diantaranya anggota Resmob mendatangi beberapa awak media dari Banyumas dan Kendal yang sedang melakukan klarifikasi atas dugaan dan tuduhan dari seorang supir truck Doble Yuda yang mengaku sebagai supir pengangsu BBM jenis solar telah jadi korban perampasan uang sejumlah Rp. 25juta beserta kunci truck dan tas berisi hp Oppo dan surat2 berharga lainnya.
“ Kami yang dilapangan dituntut penanganan cepat sebab adanya laporan kejadian yang kami terima dari unit resmob, sehingga setelah mendapatkan petunjuk kami langsung meluncur ke TKP di RM. Joglo Banyumas saat tertuduh ada di lokasi tersebut bersama rekan-rekan wartawan lainnya. Kami tidak melakukan penangkapan hanya kami mengajak S dan N ikut ke kantor untuk diklarifikasi keterangannya. ” Kata salah satu anggota resmob.
Lanjutnya, “ Setelah apa yang dituduhkan tidak terbukti HP keduanya kami kembalikan dan kami persilahkan S dan N meninggalkan Polresta Banyumas. Namun bila itu salah kami mohon maaf, karena semua orang yidak ada yang sempurna, demi Allah kami tidak punya maksud lain, apalagi melanggar ketentuan. Kami saat itu juga membawa sprint namun karena saudara S dan N tidak menanyakan kami tidak menunjukkannya. “ katanya.
Sumakmun Ketua PW FRN Jateng menanyakan, “ Apakah bisa anggota kepolisian menahan dan menggeledah barang-barang seseorang yang dituduh tanpa dilengkapi bukti-bukti cukup ? Hanya karena pengakuan seorang pelapor yang menyakini bahwa orang tersebut telah melakukan kejahatan padanya. Apa yang menjadi dasar Tindakan tersebut ? Ini sudah tidak sesuai dengan prosedur tindakan kepolisian sesuai perundang-undangan yang berlaku. “ tegasnya.
Seorang anggota lainnya yang melakukan Tindakan menceritakan, “ Saya sempat merasa janggal atas pengakuan korban (Supir Truck), yang mengaku membawa Aqua Galon untuk dikirim ke beberapa tempat. Ia mengaku tidur di dalam mobil di lokasi SPBU. Ketika saya cecar untuk berkata jujur, akhirnya sopir tersebut mengaku kalau dia sedang menganggsu BBM bersubsidi jenis solar ke dalam Truck yang telah dimodif. “
Setelah selama 3 jam mediasi, polresta Banyumas menghadirkan pelapor. Kemudian Kanit Resmob meminta si pelapor untuk menceritakan sejujurnya kejadian yang dialami.
“ Saya saat itu sedang tidur dalam mobil truck, tiba-tiba pintu mobil diketuk oleh 2 orang, setelah saya buka mereka masuk mobil mengapit saya, kemudian mobil mereka kendarai sejauh 500 meter dari SPBU, lalu mobil menepi. Saya minta 86 saja, mereka beberapa kali menelpon Bos saya tidak diangkat. Kemudian mengambil tas yang berada di belakang badan saya berisi uang Rp. 25jt, HP merek Opo, dan mengambil kunci mobil truck terus melarikan diri.” Ungkap pelapor.
“ Maksud anda minta 86 saja, Apa mas ? “ tanya Sumakmun.
Dijawanb pelapor, “ Saya hanya kerja sebagai supir kepada Bos saya Pak, truck yang saya bawa itu untuk mengangsu Solar di SPBU, sehingga ketika orang mau menangkap saya, saya minta damai saja “ terang si sopir pengangsu Solar tersebut.
Selang beberapa saat datang 2 orang wartawan dari Banyumas yang mengaku salah satunya berinisial Y adalah pendamping pelapor ( Supir Truck) dan mengaku saudaranya, sedang J adalah wartawan yang membagikan foto S (terlapor) di salah satu group Whatshap Banyumas. Mereka berdua menilai apa yang sudah diberitakan oleh media mengenai penangkapan adalah berita yang tidak benar dan menyudutkan kepolisian Polresta Banyumas. Seperti yang mereka berdua rilis di media Buser pada 30 Agustus 2023 berjudul “ Dugaan Pelaku Perampokan Terhadap Sopir Truk, Anggota Polresta Banyumas Masih Lakukan Klarifikasi Bukan Penangkapan. “
Dihadapan Kanit resmob dan 2 orang anggota Biro Paminal Propam Polri, perdebatan sengit terjadi antara Y dan Ketua PW FRN Jateng, sehingga terjadi datelock. Karena mediasi yang kedua tidak terselesaikan dengan damai, maka Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Wilayah Jawa Tengah, berencana akan melakukan proses hukum laporan ke Biro Paminal Divisi Propam Polri Polda Jateng.
(Dony)