LSM PMPR-Indonesia Sesalkan Tukin ASN KBB Tak Di Bayarkan, Ketum Joker Minta Kemendagri Dan APH Lakukan Pantauan Serius Diduga Ada KKN

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting. Beberapa fungsi ASN adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana kebijakan publik,
  2. Pelayan publik,
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Selain itu, menurut DPP LSM PMPR-Indonesia tugas-tugas ASN adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“ASN di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam UU tersebut telah diatur masalah Hak dan Kewajiban para ASN,” ujar Ketua Umum LSM PMPR-Indonesia, Rohimat, Rabu (30/8/2023) saat jumpa pers.

Dalam kesempatan itu, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker mengaku mendapatkan informasi dari salah satu ASN KBB, bahwa Tunjangan kinerja (Tukin) Triwulan 4 nya tidak akan dibayarkan.

Menanggapi persoalan itu, Kang Joker merasa turut prihatin atas terjadinya persoalan itu.

“Ini kami ketahui dari aduan salah satu ASN di KBB yang menyampaikan ke kami, bahwa informasi itu diterima oleh ASN ini dari atasannya, Kepala Dinas,” katanya.

ASN tersebut, lanjut Kang Joker menuturkan, menyampaikan keluh kesahnya kepada kami, bercerita bahwa Tukin Triwulan 4 nya itu sangat diharapkan oleh keluarganya.

“Karena, disitulah salah satu tambahan penghasilan yang diterima oleh ASN ini, bahkan Tukin itu juga ada yang sudah di Agunkan oleh ASN KBB ke salah satu Bank, hal ini jelas menjadi derita ASN di Pemkab Bandung Barat. Mereka harus membayar pakai apa, dan memenuhi kebutuhan keluarganya bagaimana,” tandasnya.

Diwaktu yang sama, Sekjen DPP LSM PMPR-Indonesia, Anggi Dermawan M.Pd melontarkan pertanyaan melalui media Jurnal Polisi News kepada Pemkab Bandung Barat, Hengki Kurniawan selaku Bupati Bandung Barat statusnya sudah mengundurkan diri, tapi kenapa Hengki bisa menarik anggaran Triwulan 4 dengan alasan Tukin itu tidak di bayarkan ke ASN.

“Informasinya malah mau dibayarkan ke Honor RT/ RW. Ini membuat sedikit kening saya mengkerut kebingungan atas apa yang dilakukan oleh Hengki ini,” ujarnya.

Ditambahkan kembali oleh Kang Joker yang juga merupakan seorang aktivis pegiat antikorupsi menyampaikan, bahwa kebijakan dan aturan di Pemkab Bandung Barat saat ini seperti Sinetron.

“Hengki itu sudah tidak menjadi bagian dari Film kenapa masih jadi Aktor. Hal ini perlu ada pemantauan serius dari Kemendagri dan Aparat Penegak Hukum, karena diduga ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kental di Pemkab Bandung Barat,” tutupnya.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *