Pelantikan Sejumlah Pejabat Dilingkungan Pemkab Bandung Barat Diduga Cacat Hukum Dan Cacat Administrasi

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terselenggara pada Jum’at (25/8/2023) malam diduga cacat hukum dan cacat administrasi.

Salah satu diantaranya, menurut informasi yang diterima dari Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negara (PNS/ ASN) KBB yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, diduga sejumlah Pejabat yang diangkat dan dilantik dalam pengambilan sumpah jabatan kali ini belum mengenyam Diklat PIM lll.

“Tim Alfa semuanya naik (dilantik). Cuma menjabat Kabid baru beberapa bulan langsung jadi sekretaris,” ungkapnya, melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (26/8/2023).

Sambung dikatakan olehnya, Pelantikan hari ini akan lebih heboh dibanding sebelumnya. Pasalnya, Baperjakat diindikasi sudah tak berfungsi.

“Salah satu tim memposting update via WhatsApp. Diduga kecewa karena tidak menjadi Kepala Dinas PTSP. Lihat di bagian mulut pak bupati, ada logo tanda mata uang dollar, dan itu real video bergerak, logo uangnya bergerak dan berubah-ubah,” bebernya.

Terpisah sebelumnya, informasi juga diterima oleh Jurnal Polisi News dari seorang PNS/ ASN di KBB yang namanya enggan disebutkan menyampaikan, penggeseran jabatan administrator yang terjadi sekarang ini diduga kuat tak mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Alur Karier PNS/ASN di KBB.

“Jadi, saya selaku ASN merasa dirugikan, karena pangkat saya melebihi pangkat maksimal di Jabatan Administrator, pangkat saya adalah Pembina Utama Muda (lV/c), sedangkan pangkat administrator itu paling tinggi adalah Pembina Tingkat l. Nah, bagaimana pertanggungjawabannya Pemkab Bandung Barat terhadap ASN yang meniti karier dengan pangkat yang sudah cukup tinggi tetapi tidak diperhatikan pola karir yang benar, jadi bagaimana,” ujarnya usai meeting zoom dalam pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Menurutnya, dalam penggeseran jabatan administrator, jika pangkat sudah melebihi batas maksimal yakni Pembina Utama Muda atau lV/c, kalau tidak di eselon ll atau Jabatan Tinggi Pratama, dirinya harus ditempatkan di Fungsional Madya.

“Fungsional Madya saya punya, kualifikasi Fungsional Madya yaitu Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya di Inspektorat,” pungkasnya.

Disinggung oleh Jurnal Polisi News terkait penggeseran jabatannya, apakah seorang Bupati melanggar peraturannya sendiri, narasumber menuturkan dengan tegas, “Ya, melanggar”.

“Bupati melanggar Peraturan Bupati yang dikeluarkan, yang berlaku saat ini, dan belum pernah di revisi, artinya mutasi ini cacat hukum. Pasti saya akan laporkan kalau tidak ada perhatian dari Pemkab Bandung Barat,” tandasnya.

Terkait mutasi jabatan yang dialami olehnya saat ini, narasumber membeberkan, sudah mengetahui informasi tersebut kurang lebih sekitar tiga bulan yang lalu, bahwa dirinya akan dipindahkan ke Dinas Pemadam Kebakaran KBB.

“Saya tahu sebelum adanya open biding, dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, bahwa saya akan dijadikan Sekretaris Dinas di Dinas Pemadam Kebakaran, betul tidak, terjadi tidak sekarang, sudah terjadi kan. Perlu diketahui bahwa Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu dibawah saya DUK nya itu, TMT nya lebih tua saya, lebih lama saya, jadi ini bagaimana aturannya,” jelasnya.

Jadi jelas dalam hal ini, sambung narasumber menuturkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) termasuk Bupatinya sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, narasumber menegaskan kembali, bahwa ia akan segera melaporkan permasalahan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Nah, KASN ini kok tidak cermat ya, KASN tau tidak aturan, kan saya mengadu ke KASN ini. Saya sebagai ASN dengan pangkat melebihi jabatan yang di syaratkan, saya digeser kan gitu, saya mempertanyakan ada apa, apakah sentimen pribadi ke saya apa bagaimana,” ujarnya.

Dikonfirmasi kembali ke Narasumber, sebelumnya ada informasi yang menyebutkan bahwa ada dugaan “deal-dealan/ money politik”, karena dihari sebelum terjadinya pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan beberapa pejabat diindikasi berkumpul dirumah dinas Bupati, tepatnya di Kota Baru Parahyangan. Ia pun menjawab tidak tahu.

“Indikasi seperti itu, pastinya saya tidak tahu, tapi biasanya terjadi seperti itu, dan saya juga tahu lah,” katanya.

Selanjutnya, narasumber berharap tidak terjadi lagi permasalahan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Begini, Pak Bupati juga sudah akhir masa jabatan jangan meninggalkan masalah, dan mohon dipahami jangan terulang lagi lah. Apa gunanya ada aturan kalau memang dilanggar, kalau aturan itu dibuat untuk dilanggar, ya untuk apa dibuat aturan, kan ada jelas Perbup Nomor 25 tahun 2018 mensyaratkan, pangkat maksimal untuk administrator itu adalah lV/b atau Pembina Tingkat l, sedangkan saya sudah Pembina Utama Muda (lV/c), jadi saya kelebihan pangkat ini, saya dirugikan,” tuturnya.

Untuk bisa memutasikan jabatan seseorang yang mempunyai pangkat maksimal (Pembina Utama Muda) untuk administrator, menurut narasumber, Bupati harus mendapatkan Surat Keterangan Tertulis Tidak Keberatan dari seseorang tersebut untuk dimutasi jabatannya ke Dinas lain.

“Artinya saya harus membuat pernyataan tertulis, menyatakan bahwa saya merasa tidak dirugikan atau bagaimana. Artinya BKPSDM tidak faham aturan,” katanya.

Diakhir wawancara eksklusif, narasumber menyampaikan, bahwa dirinya sudah dirugikan secara aturan.

“Jelas dong, apa tidak faham ini Kepala BKPSDM, Bupati, Sekda. Sekda saja pangkatnya dibawah saya loh, TMT nya dibawah saya,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan Jurnal Polisi News di Lantai 3 Gedung Utama Pemkab Bandung Barat, dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat Tahun 2023 ini sempat tertunda hampir empat jam, diduga adanya isu tarik ulur kepentingan.

Pasalnya, dalam Surat Undangan yang ditandatangani oleh Sekda KBB, Ade Zakir dengan Nomor: 800.1.3.3/1908/BKPSDM/2023 tertanggal 24 Agustus 2023, pelaksanaan acara tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai.

Namun, Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji kepada para pejabat sekitar pukul 20.00 WIB.

Ditambah lagi, menurut informasi yang berkembang, Tim Penilai Kinerja (TPK) Pegawai atau sering disebut Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) sejumlah pejabat yang mengikuti rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dikutip dari beberapa sumber, terkait keterlambatan Bupati Hengki dalam melakukan pelantikan, dikarenakan dirinya mendampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Sarimukti yang mengalami kebakaran beberapa hari yang lalu.

Dan terkait dugaan adanya isu tarik ulur kepentingan, Bupati Hengki membantah. Dia memastikan bahwa TPK Pegawai atau Baperjakat sudah membahasnya secara matang dengan berbagai pertimbangan, bahkan sudah menempuh proses pembahasan secara bersama-sama.

“Tidak ada (tarik ulur kepentingan). Kalau saya lihat, tadi pagi dari pukul enam, kita membahas ini dan menentukan mana yang terbaik,” tegasnya.

Masih dengan Bupati Hengki menuturkan, kita tidak tahu kedepan, apakah akan ada pergeseran. “Tapi ini lumayan efek domino dari pelantikan Kadis dan Sekdis yang harus diisi,” ucapnya.

Sementara, pada Pelantikan dan pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bandung Barat Tahun 2023 untuk eselon ll, jabatan hasil open biding di isi oleh :

  1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dijabat oleh Ibrahim Aji SE.MM, (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
  2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dijabat oleh Dudi Supriadi, S. Sos (sebelumnya menjabat sebagai Camat Lembang).
  3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dijabat oleh Ani Roslianti ST. MM (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah).
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dijabat oleh Drs. Toni Supriantoro, MT (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah).

Adapun pejabat eselon lll yang dilantik, diantaranya :

  1. Camat Lembang dijabat oleh Ali Kurniawan (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Lembang).
  2. Camat Cipongkor dijabat oleh Rega Wiguna (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Cipongkor).
  3. Camat Saguling dijabat oleh Kemal Adiyaksa (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga pada Sekda KBB).

Dan, sejumlah pejabat lainnya dilantik secara virtual.

RED – INVESTIGASI (DRIVANA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *