Terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di Labuhanbatu, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu : Sudah Cek Lokasi, akan dilidik.
Labuhanbatu, jurnalpolisi.id
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki. menanggapi maraknya pemberitaan dimedia cetak dan media online terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di Labuhanbatu, memberikan tanggapan positif dan akan menindaklanjutinya.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (21/8/2023) siang kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah turun kelokasi dimaksud, namun ketika hal tersebut dipertanyakan kepada kepala Desa Tanjung Haloban Andi Rahman mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut. “Kita sudah turun, tetapi kepala desa setempat tidak mengetahuinya,” ungkap Marzuki diujung selularnya.
Kendati demikian lanjut Marzuki, pihaknya akan terus menggali informasi dari siapa pun guna melakukan penyelidikan akan dugaan TKI Ilegal Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” didaerah ini.
Terkait TKI Ilegal Diduga Keluar-Masuk Dari “Pelabuhan Tikus” di Labuhanbatu, Beriman Panjaitan pun turut angkat bicara. Melalui Chatingan Whatsap, Senin (21/8/2023) kepada wartawan dikatakannya terkait dugaan hal tersebut maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.
Lebih jauh dikatakan Beriman Panjaitan dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH,MH dan Partners yang beralamat di Perumahan Lobusona Indah Rantauprapat itu, para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dirinya berharap Polres Labuhanbatu dan Polair Labuhanbatu diharapkan segera bertindak cepat mengingat maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini. “Berharap Aparat Penegak Hukum segera ambil tindakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal dikabarkan kerab keluar masuk dari Tangkahan Amoko Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilahilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Menurut sebuah sumber kepada wartawan ketika ditemui disalah satu tongkrongan (18/8/2023) malam, permainan TKI ilegal selama 2023 ini sudah 3 (tiga) kali keluar masuk, para pemain pun merasa lebih leluasa memainkan perannya masing-masing didaerah Kabupaten Labuhanbatu itu tanpa ada sentuhan hukum dari aparat. Katanya, trip pertama yang berangkat 70 orang dan pulang 38 orang, trip kedua berangkat ke Malaysia 28 orang dan pulang 22 orang. “Trip ketiga tidak pantau sebab posisi lagi diluar kota,” ungkapnya malam itu.
Menurut sumber warga Ajamu itu, TKI illegal itu datang dari berbagai daerah di Indonesia, berangkatnya subuh sesuai dengan arus pasang naik Sei Bilah dan bersandar di pelabuhan kecil Amoko.
Dirinya mengaku sudah beberapa kali mendapat ancaman dari mulai makian hingga ancaman pembunuhan yang diduga datang dari beberapa pemain TKI Ilegal itu, hal itu disebabkan menjadi penghalang mulusnya operandi para aktornya yang mana kordinatornya tinggal di Kisaran Kabupaten Asahan itu. “Aku tidak suka, permainan ilegal dalam bentuk apapun didaerah ini,Pak” Ungkapnya kepada wartawan.
Katanya, para TKI Ilegal yang masuk maupun keluar dari pelabuhan tikus Amoko itu, tampilannya disulap agar tampak seperti nelayan guna mengelabui petugas dimana mereka dibawa dari pelabuhan tikus dengan kapal nelayan, dan kapal itu juga yang membawa pulang TKI Ilegal. “Kapal yang sama mengantar dan membawa pulang,Pak” ungkapnya.
Lebih jauh diungkapkannya, Tangkahan Amoko itu menjadi tempat keluar masuknya TKI ilegal dari dan menuju Malaysia namun hingga saat ini tak pernah tersentuh hukum. “Amoko itu menjadi pintu keluar dan masuk TKI ilegal dari Malaysia,Pak” pungkasnya.
Negerilama, 21/8/2023
Penulis berita
Fiktor Situmorang