Kita Berkomitmen Memproses Cepat Laporan Berkaitan Anak, Ungkap Polres Labuhan Batu.

Labuhanbatu – jurnalPolisi.id

Belum lama ini orang tua Ibu diduga korban tindak pidana kejahatan perlindungan anak telah melapor di Polres Labuhanbatu provinsi sumatera utara, dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan terlapor atas nama inisial FR umur (65) tahun warga Rantauprapat.

Tentang hal laporan polisi tersebut, tim kolaborasi LSM dan wartawan menemui terlapor pada hari kamis (24/8/2023) di salah satu tempat kota rantauprapat guna konfirmasi dan bincang bincang eksklusif.

Dihadapan tim DPP – LSM TAWON Ramses sihombing dan camera awak media, FR menyampaikan,

” Masalah ini diduga kuat ada muatan politik, saya minta dapat dibuktikan pengaduan dari pelapor, dalam hal ini saya jawab bahwa itu tidak benar, itupun saya serahkan kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas dan apabila hal ini tidak terbukti maka saya akan melaporkan kembali pencemaran nama baik saya kepada penegak hukum”, jelasnya.

Ditempat terpisah dihari yang sama Kamis, 24/08/2023 didepan Mapolres Labuhan Batu, digelar aksi unjuk rasa oleh Aliansi Perempuan Merdeka ( APM ) dikordinatori oleh Nisa Dalimunthe, dan Sekretaris Korps HMI Perempuan Indonesia, dalam orasinya menyampaikan tuntutan agar Aparat Hukum segera memproses kasus ini dan diminta kepada Kapolres Labuhan batu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK dapat menemui masa aksi.

Pantauan Reporter palapa tv, disaat berjalannya aksi didepan Mapolres Labuhan Batu, istri sah (alm) Frengklyn Simangunsong adik kandung FR inisial LZ telah membuat laporan atau melaporkan pelapor di Polres Labuhanbatu karena LZ (istri sah) almarhum tidak terima ada orang yang mengaku- ngaku istri dan anak selain dirinya dan anak yang dilahirkannya, seperti yang terkonfirmasi dari keluarga FR mereka tidak mengenal Mawar (15) bukan nama sebenarnya dan Ibunya yang melaporkan dugaan pencabulan tetsebut.

“Kami melaporkan Ibu dari Mawar (15 ) (bukan nama asli) yang menyebutkan bahwa Mawar anak dari Alm suami saya, dan Ibunya adalah Istri dari suami saya”, Ungkap LZ Istri syah Alm Frengklyn Simangunsong.

Tempat terpisah praktisi hukum Beriman Panjaitan SH, MH saat diminta tanggapannya menyampaikan,

” kita dari praktisi hukum terkait tentang pengaduan yang dilaporkan oleh pihak itu sah sah saja, pihak terlapor juga berhak membantah itu, sekarang kita serahkan pada proses penegak hukum dan kita pun dan kawan kawan media supaya lebih profesional menanggapinya, percayakan Saja dengan kinerja Aparat Penegak hukum Polres Labuhan batu.” Ungkap praktisi hukum tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK mengatakan,

” Polres labuhanbatu tetap berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan terkait penanganan perkara, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat aduan laporan yang dilaporkan kepada kami, jadi percayalah kami akan menangani, memproses secara cepat yang berkaitan dengan anak, wanita dan dengan kelompok kelompok rentan lainnya,” Ungkap Polres Labuhan Batu.

Sampai berita ini ditayamgkan pihak dugaan korban tindak pidana kejahatan perlindungan anak belum dapat dikonfirmasi.

Wartawaty JPN EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *