WILAYAH HUKUM POLSEK PARUNGPANJANG POLRES BOGOR POLDA JAWA BARAT BHABINKAMTIBMAS DESA DAGO SAMBANG WARGA, BERI HIMBAUAN KEPADA WARGA

Bogor Polda Jabar – jurnalpolisi.id

Polsek Parung Panjang, Sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Briptu KURNIA AGUNG WIJAYA melakukan berbagai upaya untuk mewujudukan Kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan sambang dialogis ke warga binaan. (22/08/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Briptu KURNIA AGUNG WIJAYA Bhabinkamtibmas desa DAGO Polsek Parungpanjang melaksanakan dialog dengan tokoh masyarakat Bpk. Rian sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas guna meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku tindak kejahatan maupun kenakalan remaja. Warga pun dihimbau untuk dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian bilamana mengetahui adanya gangguan Kamtibmas ataupun hal-hal lain yang mencurigakan melalui nomor Call Center Polres 110 ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro., S.H., S.I.K., diwakili oleh Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor KOMPOL DR. SUHARTO. S.H,. M. H., melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Briptu KURNIA AGUNG WIJAYA mengatakan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayah ini tentunya harus ada peran serta dari masyarakat.

Kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran lingkungan sekitarnya.
Terus lalukan komunikasi yang baik kepada pihak Kepolisian ataupun tokoh desa setempat, sehingga apabila adanya gangguan Kamtibmas dilingkungannya rapat langsung kami tidak lanjuti, ungkapnya.

Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.

Himbauan dialogis yang disampaikan kepada warga binaan apabila menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kriminalitas lainnya, agar segera melaporkan ke Call canter (021) 110 dimana operator kami melayani 24 jam dan langsung akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat dan Polres Bogor. Jelasnya

Sumber : Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *