Inspektorat Purbalingga Fast Respon Meninjau Desa Wanogara Kulon Yang Diduga Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa


Purbalingg, jurnalpolisi.id

Menindak lanjuti berita jurnal polisi news pekan lalu dengan Di-Duga-Kades-Wanogara-Kulon-Melakukan-Penyelewengan-Anggaran-Dana-Desa.html kami melakukan konfirmasi ke pihak inspektorat kabupaten purbalingga yang berfungsi sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Kepala inspektorat Yanuar abidin, S.H mengungkapkan, “kami akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, pengolahan dana desa sudah ada aturanya namun terkadang kepala desa keluar dari aturan, semua proyek di kerjakan sendiri itu yang rata rata menjadi permasalahan”.ungkapnya

Yanuar menambahkan, “kami tidak kurang kurang melakukan sosialisasi ke desa desa, kami akan bertindak tegas bagi kades yang melanggar aturan, kami akan berikan sangsi secara administratif dengan pemberhentian atau jika keterlaluan kami akan melangkah dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) agar dapat di tindak sesuai undang undang.tambahnya

Berdasarkan keterangan dari rekan awak media hari ini inspektorat melakukan tinjauan ke desa wanogara kulon dengan cepat dan tanggap inspektoran melakukan kroscek di lapangan dan kami akan meminta hasil dari inspektorat sebagai informasi kepada publik sebagai kontrol sosial.

Awak media kami juga telah melakukan konfirmasi kepada kejaksaan kabupaten purbalingga terkoneksi dengan kasi pidsus namun karna ada pemindahan tugas kasi pidsus akan mengarahkan kepada penggantinya untuk menindaklanjuti permasalahan desa wanogara kulon.

Berdasarkan keterangan dari Ombusmen RI darius beda daton dalam himbauanya, “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat Desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)”.

Pewarta : Ansor ( JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *