AAR Sandang Status Tersangka, Walikota Tual Diperiksa

Malra – jurnalpolisi.id

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan Abas Apolo Renwarin (AAR) sebagai tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP)

Penetapan yang dilakukan tersebut, sudah dinyatakan rampung pada agustus tahun lalu. Dimana AAR saat itu masih berstatus sebagai Camat Kei Kecil Timur, bahkan berkasnya pun sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku

Melansir dari Maluku Terkini.com, Rabu (09/08/2023) bahwa sebelumnya pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku, bukan cuman kepada AAR, namun juga kepada salah satu ASN kota Tual, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Penyantunan Anak dan Lansia Pemkot Tual

Kasus CBP ini juga menyeret nama Walikota Tual, Adam Rahayaan yang pada beberapa waktu lalu, tepatnya dihari Selasa (08/08/2023) diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai saksi

Bergulirnya kasus CBP ini, sejak tahun 2016 – 2017 lalu. Dan ditafsir merugikan negara sebesar Rp. 1,8 Milyard. Adapun itu, berdasarkan pada hasil audit BPKP perwakilan Maluku

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae belum ada konfirmasi dan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan. Hanya saja informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa Rahayaan diperiksa terkait kasus CBP sebagai saksi.

“Benar tadi ada pemeriksan yang dilakukan terhadap Walikota Tual oleh penyidik. Karna sebelumnya yang bersangkutan sakit, jadi baru diperiksa di hari ini,”ujar sumber dikutip Rabu (09/08/2023)

Sebagai informasi bahwa saat itu ‘AAR masih menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Pemkot Tual, saat terjadi kasus tersebut.

Tak hanya disitu Ditreskrimsus Polda Maluku juga memanggil sejumlah ASN yang berdinas di Pemkot Tual, untuk dimintai keterangnya sebagai saksi

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *