Empat Orang Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi

ROKAN HILIR – jurnalpolisi.id

SATUAN Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dua orang diamankan dari sebuah gubuk yang terletak di areal kebun semangka di KM 8 Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud pada Rabu (2/8) dini hari.

Selanjutnya polisi mengamankan dua tersangka lainnya di salah satu wisma di pinggir Jalan Lintas Menggala-Pujud Kepenghuluan Menggala Sakti, Tanah Putih.

‘’Empat tersangka yakni Iw (34), Dd (31) dan Ip (28) merupakan warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Pujud serta Di (27) seorang IRT warga Kelurahan Bagan Batu, Bagan Sinembah, barang bukti yang berhasil diamanakan total sabu 2,89 gram,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (7/8).

Juliandi menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal saat Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa di sebuah gubuk di areal kebun semangka, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut.

‘’Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku berinisial Iw dan Dd, yang sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan oleh tim,’’ kata Juliandi.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tabung plastik putih yang di dalamnya terdapat satu paket sedang dan empat paket kecil yang berisi butiran diduga narkotika jenis sabu. ‘’Juga ditemukan dua paket kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya,’’ kata Juliandi.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari keduanya, kata Juliandi, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah dalam penguasaan mereka berdua, di mana sabu tersebut sama-sama diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal berinisial Ip. Kemudian berdasarkan keterangan diketahui bahwa Ip yang dimaksud, sedang menginap di salah satu wisma.

Dengan waktu yang singkat ’’Tim Opsnal kemudian mengamankan Ip dan seorang perempuan berinisial Di di dalam kamar wisma, lalu dengan disaksikan oleh pemilik wisma, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas berisi gunting, empat handphone android dan satu HP biasa,’’ kata Juliandi.

Setelah diinterogasi, terangnya, Ip mengakui sabu yang disita dari Iw dan Dd, adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki. ‘’Selanjutnya ketiga laki-laki dan seorang perempuan tersebut serta barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut,’’ kata Juliandi.

Sementara dari tes urine terhadap para tersangka, hasilnya keempatnya dinyatakan positif sabu. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabiro. Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *