Ini Permohonan Maaf Dan Klarifikasi Kades Tanimulya Di Bandung Barat Yang Diduga Kuat Kangkangi UU No. 6 Tahun 2014

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kepemimpinan merupakan hal terpenting dalam suatu pemerintahan, termasuk dalam pemerintahan Desa. Didalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seirama dengan berlakunya pada pasal 29 Huruf G dalam UU No. 6 Tahun 2014, ini sangat menentukan netralitas seorang pemimpin dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik. Keberhasilan pembangunan suatu Desa tidak terlepas dari peran Kepala Desa serta seluruh masyarakat.

Desa yang maju dapat dilihat dari sarana yang memadai dan ditunjang dengan keadaan situasi sosial masyarakat yang kondusif. Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya berkewajiban untuk patuh terhadap perundang-undangan, karena sebagai Kepala Pemerintahan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kemajuan serta stabilitas sosial politik masyarakat Desa yang
dipimpimpinnya.

Meskipun sanksi yang tegas sudah disiapkan bagi Kepala Desa yang telah melanggar secara etika dan yuridis sesuai dengan Pasal 29 Huruf G UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Namun hal itu tetap saja masih ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelumnya telah diberitakan Jurnal Polisi News, “Kades Tanimulya Di KBB Diduga Pakai Dana Desa Untuk Kegiatan Kampanye Pileg Dan Kangkangi UU No. 6 Tahun 2014”, pada Rabu (9/8/2023).

Adanya pemberitaan tersebut membuat Kepala Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB Lili Suhaeli Bakhtiar, S.IP buka suara soal edaran pemberitahuan acara Tasyakur Kemerdekaan RI yang ke 78 terkait foto Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar mengenakan kemeja berwarna kuning dan berlogo partai.

Ditemui Jurnal Polisi News di Kantornya, Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar menyampaikan permohonan maaf, dan mengaku dirinya merasa bersalah.

“Terimakasih atas perhatian mengenai pemberitaan, memang pertama Pak Kades merasa bersalah juga. Jadi ada tim kami dari pihak Yayasan Al Fatih membuat edaran, itu salah ya. Memang Pak Kades suruh berbaju kuning berlogo kan (partai), tapi Pak Kades tidak dilihat dibawahnya ada tulisan Kepala Desa, itu memang menyalahi aturan, yang pertama MOHON MAAF,” ujar Lili Suhaeli, Rabu (9/8/2023).

Yang kedua, sambungnya mengatakan, ini masalah pengadaan atau kegiatan-kegiatan kami, khususnya Khitanan Massal, murni itu seluruhnya swadaya masyarakat.

“Tidak mempergunakan dana dari Desa, tidak tercantum di APBDes untuk anggaran 2023. Sampai saat sekarang, kami berkeliling mencari donasi-donasi, baik donasi yang ada di Tanimulya, donasi donatur yang ada diluar desa Tanimulya pun, donatur-donatur dari perusahaan kami sowan keseluruhnya, karena kami membutuhkan biaya yang sangat besar sekali,” tandasnya.

Lili berharap, mudah-mudahan acara Dalam Rangka Tasyakur Kemerdekaan RI Yang Ke 78 berjalan dengan baik.

“Untuk itu, mudah-mudahan acara yang diselenggarakan tanggal 26 ini cuma minjam tempat saja, tempatnya di Kantor Desa pelaksanaannya. Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik. Jadi mohon kiranya kepada seluruh warga masyarakat yang sudah membaca pemberitaan hal tersebut itu tidak mempergunakan dana dari Desa, itu murni 100 persen dana swadaya dari masyarakat disekitarnya,” ucapnya.

Selain permasalahan tersebut, pada saat Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Tanimulya, terpantau sangat jelas gambar Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar yang memakai kemeja berwarna kuning dan berlogo Partai Golkar di Banner ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H/ 2023 M diruas jalan kabupaten, tepatnya didepan Kantor Rukun Warga 02 berukuran cukup besar. Padahal, Idul Adha diakhir bulan Juni sudah berlalu, namun Banner tersebut belum juga diturunkan.

Diduga kuat Lili Suhaeli selaku Kepala Desa Tanimulya sudah lama aktif menjadi pengurus atau anggota partai Golkar. Sehingga namanya banyak digembor-gemborkan akan ikut mencalonkan diri sebagai legislatif.

Saat dimintai keterangan Lili Suhaeli mengaku, Banner ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha yang bergambar dirinya memakai atribut Partai Golkar adalah permintaan dari masyarakat Desa Tanimulya.

“Memang itu Banner Idul Adha, memang kemarin permintaan-permintaan warga, khususnya warga Tanimulya. Pak Kades bikinlah Banner, supaya Pak Kades di Tanimulya khususnya mengetahui betul. Itu atas permintaan dari warga masyarakat yang mendukung Pak Kades,” ucapnya.

Selain itu, diakhir wawancara eksklusif Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli juga mengklarifikasi cat tembok Kantor Desa yang berwarna kuning.

“Jadi, pengecatan gedung warna kuning, karena Pak Kades adalah hobi warna kuning. Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan politik lah,” tutupnya.

Perlu menjadi perhatian bersama, Kepala Desa yang akan ikut berpolitik dan maju menjadi calon Anggota Legislatif maupun calon Kepala Daerah dari sejumlah partai politik wajib menyertakan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, beserta tanda bukti surat tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang.

Jika tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi partai politik. Karena hal ini penting dicermati, sebab adanya regulasi, baik berupa undang-undang maupun peraturan kementerian, di antaranya mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam partai politik.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *