BIAYA SEWA KANTIN DI DUGA JADI AJANG PUNGLI OLEH OKNUM KASEK SDN.050590 PADANG CERMIN”JADI SOROTAN PUBLIK

Langkat-jurnalpolisi.id
biaya sewa kantin Di SDN.050590 Padang cermin mencapai Rp.500 Ribu Rupiah per Bulan dan uang kebersihan bila di pakai untuk kegiatan rapat rapat K3.S khusus kepala sekolah di wilayah Langkat hulu juga di kenakan uang kebersihan sekitar Rp,500 Ribu rupiah yang di duga di lakukan oleh kepala sekolah SDNegeri 050590 Padang cermin Rasta Malem S.pd.M.si melalui tangan-tangan suruhannya dan pungutan itu masing masing di kenakan kepada pedagang kantin dan kepada ketua kelompok kerja sekolah(K3.S) wilayah Langkat hulu.ketika di pake untuk rapat rapat guru sementara untuk kantin yang berjualan setiap harinya di lingkungan sekolah tersebut di pungut 1 Bulan sekali Rp.500 Ribu rupiah

Salah satu penjaga kantin yang tak mau menyebutkan jati dirinya kepada awak media ini, mengaku,keberadaan kantinnya di sini merupakan kesepakatan kepala sekolah menerapkan sistem sewa perbulan kepada kami selaku pengelola kantin dan iya juga mengaku hanya berjualan jajanan anak-anak sekolah dan disini kami di kenakan sewa tempat sebesar Rp.500 (lima ratus ribu rupiah)perbulan dan ini sudah berlangsung bertahun tahun dan kami setor sewa melalui Guru yang mengutipnya dan saya lupa namanya”ungkap salah satu pengelola kantin tersebut

Dari pantauan wartawan saat itu terdapat 3 unit kantin yang berjualan di lingkungan sekolah tersebut,kalau 1 unit kantin di sewakan Rp.500 Ribu perbulan maka untuk 3 unit kantin total sewanya Rp.1.500.000 perbulannya kalau Rp.1.500.000 di kalikan 12 hulan setahun sudah mencapai angka Rp.18.000.000 ,(delapan belas juta Rupiah) lalu di setor kemana uang sewa kantin yang berjumlah Rp.18.000.000 ,(delapan belas juta rupiah) itu ?kenapa Aset pemkab Langkat itu bisa di jadikan ajang bisnis oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut peraturan pemerintah.Ri Nomor.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara atau pemerintah dalam hal ini pemkab Langkat pada bab.1. ayat.1.menyebutkan Barang Milik Negara adalah semua barang yang di beli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah,dan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang di beli atau di peroleh atas beban Anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

Maka pengelolaan barang milik Negara atau Daerah dalam hal ini pemkab Langkat harus di laksanakan berdasarkan asas fungsional,kepastian Hukum,transparansi,efesiensi,akuntabilitas,dan kepastian nilai. Sedangkan sewa barang Milik Daerah sebagaimana di maksud pada ayat(1) hurup.B.di laksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan.Gubernur atau Bupati.dan hasil sewa barang atau aset pemkab Langkat dalam hal ini merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib di setorkan ke Rekening kas umum Daerah dalam hal ini ke no kas Daerah pemerintah kabupaten Langkat.

Ketika keberadaan 3,unit kantin yang di sewakan tersebut hendak di konfirmasikan ke pihak kepala sekolah Rasta Malem.S.pd.M.si. kamis(03/8/2023) sekira pukul.10.00.wib tidak berhasil di temui menurut salah satu guru piket di sekolah tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengatakan”IBU kasek Tadi baru keluar pak”ujar guru itu sambil tersenyum,setelah itu awak media ini juga sempat menunggu IBu kasek Rasta Malem kembali ke sekolahnya lebih kurang 30.Menit namun kasek Rasta tersebut juga tidak kunjung kembali ke sekolahnya

Sikap ketertutupan pihak kepala sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa kantin sekolah tersebut Mendapat sorotan dari Hermansyah ketua DPC.lembaga swadaya Masyarakat(LSM)Gempur Langkat
“Dengan sikap kertutupan soal pengelolaan uang hasil sewa kantin,saya menduga di sekolah itu telah terjadi pungutan liar alias “Pungli,ujar Herman
Herman pun selaku ketua LSM.Gempur langkat Berencana akan membuat surat laporan pengaduan resmi ke pihak Aparat setempat.

Kita Akan segera layangkan surat pengaduan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni dugaan”PUNGLI” ke pihak polres Binjai dan pihak pemkab Langkat”pungkas Hermanayah.( Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *