Kasus Penganiyayaan Yang Menimpa Juwita, Polres Tuba Naikan Perkara Dalam Tahap Penyidikan.

Tulang Bawang- jurnalpolisi.id

Kasus Penganiayaan yang menimpa Juwita seorang tenaga honorer di Disdik Kabupaten Tulang Bawang, Yang diduga dilakukan oleh Pejabat Disdik setempat bernama REFI beberapa waktu lalu,kini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak polres tulang bawang.

Penasehat Hukum,Indah meylan. S.H.Kepada awak media,Rabo 9 Agustus 2023 mengatakan, Dengan adanya kasus penganiayaan yang sudah lama di laporkan ke pihak kepolisian oleh pihak korban ahirnya sudah mendapatkan titik terang dan kasus tersebut sudah naik dalam tahapaan penyidikan perkara.

“Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh pihak polres tulang bawang nomor : B/357/Vlll/2023/ Reskrim,pada tanggal 3 Agustus 2023, bahwa laporan juwita selalu korban penganiayaan ke polsek menggala yang telah di limpahkan ke polres tulang bawang, sesuai laporan polisi nomor : LP/B-5/ll/2023/SPK/SEK MENGGALA/RES TUBA/PLD LPG Tanggal 17 Februari 2023 An pelapor JUWITA, S.E Binti Rusli Minak Sejati dalam perkara yang diduga Penganiyayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, setelah dilakukan penyelidikan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiyayaan.

Pihak kepolisian polres tulang bawang akan melakukan proses penyidikan sesuai hasil penelitian tim penyidik,maka pihak polres tulang bawang akan menyelesaikan proses peyidikan paling lama 60 hari kerja., “Ungkap Indah.

Juwita,selaku korban penganiyayaan berharap kasus tersebut bisa secepatnya terselesaiakan, menurut Juwita kasus penganiayaan terhadap dirinya sudah lama di laporkan ke pihak kepolisian tapi baru saat ini setelah di limpahkan ke polres tulang bawang oleh pihak polsek menggala ahirnya sudah mendapatkan titik terang dan kasus tersebut saat ini sudah naik tahap penyidikan.

Kami dari pihak korban berharap pihak kepolisian polres tulang bawang selalu bijak dalam menangani perkara Penganiyayaan yang telah terjadi pada diri saya beberapa waktu lalu,semoga dalam penanganan kasus ini secepatnya selesai dan tersangka tersebut secepatnya di hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.”Kata Juwita.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *