Kades Tanimulya Di KBB Diduga Pakai Dana Desa Untuk Kegiatan Kampanye Pileg Dan Kangkangi UU No. 6 Tahun 2014

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Diwilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) khususnya dan wilayah Provinsi Jawa Barat umumnya, menjelang akhir tahun 2023 ini boleh disebut sebagai tahun politik. Sebab, diakhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 mendatang akan dilaksanakannya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) masa bhakti 2024 – 2029.

Memasuki tahun politik seperti ini, kegiatan dukung mendukung salah satu dari pasangan bakal calon Bupati, dan bakal calon legislatif adalah hal yang lumrah dan biasa, tapi bagi beberapa profesi hal tersebut menjadi haram karena dilarang oleh aturan. Sebut saja anggota TNI – POLRI yang aktif dan Pegawi Negeri Sipil (PNS).

Bagi dua profesi diatas sanksi berat dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

Namun ternyata selain dua profesi diatas, profesi Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Anggota BPD juga merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pilkada maupun Pileg.

Kehawatiran akan adanya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut terlibat dalam politk praktis di Pilkada dan Pileg.

Seperti diketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus sesuai dengan pedoman UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kendati demikian, UU tersebut sudah jelas harus dijadikan pedoman oleh Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Konsepsi ini mengharuskan, bahwa segala bentuk dan tindakan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada aturan hukum. Pemerintahan Desa dalam menjalankan Pemerintahan berperilaku dan bersikap harus berdasar pada hukum atau produk peraturan perundang-undangan.

Namun hal itu diduga kuat diabaikan oleh Kepala Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB Lili Suhaeli Bakhtiar, S.IP.

Dalam rangka tasyakur Kemerdekaan RI yang ke 78, Pemerintah Desa Tanimulya bersama Yayasan Harapan Pertiwi berencana akan menyelenggarakan Khitanan Massal Season 8, pada Sabtu (26/8/2023).

Hal itu diketahui oleh narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui berdasarkan status WhatsApp seseorang yang tak disebutkan namanya.

Dalam screenshot status WhatsApp tersebut, terlihat sangat jelas, foto Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar mengenakan kemeja berwarna kuning dan berlogo partai. Parahnya, dibawah foto itu terdapat tulisan Kades Tanimulya.

Yang membingungkan adalah, sebenarnya acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tanimulya dalam rangka Tasyakur Kemerdekaan RI yang ke 78 untuk warga masyarakat atau mempromosikan diri sebagai bakal calon legislatif. Dan patut dipertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk acara tersebut.

Dan menurut informasi yang diterima oleh Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, diduga anggaran Dana Desa Tanimulya dipakai untuk kegiatan kampanye.

Perlu diketahui, larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pilkada maupun pileg jelas disebutkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 yang terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Juga perlu diingat, pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pemerintahan desa dalam politik praktis, dapat mengakibatkan yang bersangkutan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.

Sebelumnya, Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Tanimulya, pada Senin (7/8/2023), berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Lili Suhaeli tidak ada ditempat.

Kemudian, Jurnal Polisi News juga mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor telepon WhatsApp sebagai bukti upaya menemui untuk mengkonfirmasi Lili Suhaeli Bakhtiar. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada kabar maupun penjelasan dari Kepala Desa Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar terkait persoalan itu.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *