KEPALA SEKOLAH SDNegeri.050592 PADANG BRAHRANG KEC.SELESAI ,DIDUGA MENYALAHGUNAKAN ANGGARAN DANA (BOS)

Langkat-jurnalpolisi.id

Kementerian pendidikan merupakan wadah yang menggembleng tenaga pendidik untuk memajukan dunia pendidikan kearah yang lebih baik sehingga SDM bisa tercipta sesuai undang-undang untuk mencerdaskan anak bangsa.
Ditangan pendidik SDM bisa maju dan berkepotensi untuk sehingga anak anak bangsa bisa bersaing dengan negara lain .

Pemerintah pusat dan Daerah melalui kementerian pendidikan menggelontorkan anggaran Dana APBN puluhan triliyunan Rupiah setiap tahunnya untuk mengangkat derajat seorang pendidik supaya ada gairah untuk tufoksinya,salah satu yang utama dalam kemajuan pendidikan seorang guru harus Amanah ,punya tanggung jawab dan disiplin dalam kinerja nya ,tapi sangat disayangkan kepsek SDN 050592 Padang BRAHRANG kecamatan selesai kabupaten Langkat Yang Bernama Nabi.s.pd diduga tidak mematuhi aturan baik disiplin maupun tentang pengelolaan dana BOS sebab ada indikasi dugaan penyalahgunakan anggaran dana bos di sekolah tersebut.

Pasalnya, ketika kami dua kali menyambangi beliau kesekolahnya dimana kepsek Nabi.s.pd selalu tidak berada ditempat,dan ketika kami tanyakan kepada guru-guru yang ada di sekolahnya mereka mengatakan” kami tidak tau pak Bapak kepala sekolah kemana yang jelas dia tidak ada dan tadi mungkin ada masuk, ucap beberapa guru yang enggan menyebutkan namanya ” sungguh sangat disayangkan ketika masi ada seorang pendidik kurang di siplin dan jarang ditempat.

Di sisi lain,Bantuan Operasional sekolah (BOS) Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya Non personalia bagi satuan pendidikan dasar,pelaksanaan wajib belajar yang bersumber dari dana APBN. Berdasarkan Permendikbud Nomor:37 Tahun 2010 “Setiap sekolah wajib memajang dan mencantumkan papan informasi penggunaan dana (BOS)nya ,Agar masyarakat dan wali murid Tau dan terkesan Transparan,seperti”Berapa jumlah Nominal Bantuan dana BOS yang di terima pihak sekolah,serta jumlah siswa yang menerima bantuan dana BOS di sekolah tersebut dan untuk apa saja dipergunakan dana BOS itu harus nampak di publikasikan sebab indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah selama ini Nampaknya telah menjadi penomena umum salah satu penyebab Rendahnya transparansi dan Akuntabilitas dari pengelola dana Anggaran BOS tersebut.

Menurut pantauan dan informasi masyarakat di lingkungan sekolah yang di dapatkan Awak Media bersama pengurus LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Langkat selama dua kali tepatnya pada hari kamis 27/7/2023 dan kembali lagi pada hari kamis 03/8/2023,Ada dugaan di sekolah SD.Negeri,050592 Padang BRAHRANG tersebut tidak berdasar prinsip Transparansi atas sistem pengelolaan dana Bantuan Operasional sekolah( BOS )Reguler dari tahun ke tahun ,hal itu dapat di nilai dari bahasa operator sekolah yang bernama Mardiana dan beberapa guru di sekolah tersebut ketika kami menanyakan tentang dimana letak papan rincian pemasukan dan pengeluaran dana Bos di pajang dan guru-guru itu mengatakan” setahu kami belum ada pak “nanti bapak tanya saja sama kaseknya, ujar beberapa guru yang lagi-lagi enggan menyebutkan namanya.

Dan kami menduga dana BOS yang berjumlah hampir Rp.300 juta dari 304 siswa/i yang di terima kepala sekolah dalam beberapa tahap dalam satu Tahun itu tidak jelas penggunaannya, apa lagi di tinjau dari jumlah pengeluaran gaji honorer yang hanya 5 orang dan pasilitas ruang belajar mengajar seperti mobieler yang sudah kusam alias tak pernah di rehap dan gedung sudah lama tak di cet serta platpon/ asbes atas juga tampak Bolong bolong tidak ada perbaikan ringan terhadap pasilitas ruang belajar mengajar,tersebut, Namun mungkin saja LPJ nya setiap tahap bisa sesuai juknis,Namun tidak tertutup kemungkinan dugaan markup dalam kuitansi pengeluaran pembelanjaan dapat terjadi dan ada juga isu bahwa kasek Nabi.Spd ini juga terkesan minim pengeluaran untuk keperluan sekolah seperti kegiatan acara hari hari besar 17 Agustus,maulid Nabi dan lain lain yang menunjang proses belajar mengajar jarang di lakukan bahkan yang mirisnya lagi ada terdengar uang kegiatan kerja transpot(KKG) guru-guru Rp.300 Ribu rupiah/ orang di SD ini tidak di keluarkan oleh kepala sekolahnya.

Selain itu kepala sekolah SD.Negeri 050592 ini juga di duga menyalahgunakan wewenang jabatan yang berpontensi melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil(PNS) yang sudah di tanda tangani oleh presiden Jokowi Dodo pada tanggal 31 Agustus 2021 tahun lalu

Berdasarkan informasi dan penelusuran tim media dan lembaga swadaya masyarakat LSM.GEMPUR Langkat bahwa di SDN.050592,Ada dugaan seorang Oknum guru sekolah perempuan yang berinisial ( HRL)spd.lebih kurang 10 tahun tidak pernah masuk tugas mengajar ke sekolah alias Bolos Namun Anehnya meski oknum guru tersebut tidak pernah aktif di dalam Absensi harian sekolah Namun di Spj gaji bulanannya tetap aktif di terimanya dan oknum guru ini terkesan makan Gaji Buta, dan di duga kepsek tidak pernah melakukan teguran maupun sanksi yang tegas kepala terhadap oknum guru yang jelas melanggar di siplin tersebut dan ada dugaan kasek Nabi.s.pd ini sengaja menutup nutupi kesalahan oknum guru yang sudah Bolos hampir sepuluh tahun tersebut.

Kalau benar dugaan ini terjadi bukan saja menyangkut pelanggaran disipliner PNS tapi juga dapat berpontensi pelanggaran pidana,yang dapat merugikan keuangan Negara dan tentu kepsek SDN.050592 Padang Brahrang Nabi.S.pd Harus Bertanggung jawab

Sebab,”Bunyi pasal 15 Ayat (2) hurup.d. Angka. 4 PP.Nomor:94 Tahun 2021 jelas menyatakan” PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama 28 hari kerja dalam 1 setahun Akan di pecat Atau pemberhentiannya di lakukan dengan hormat selain pemecatan Ada lagi Sanksi lain yang dapat di kenakan kepada pelanggar termasuk pelanggaran pidana,selain itu kepsek 050592 ini juga di duga melanggar undang-undang Nomor:14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP) yang sengaja tidak mempublikasikan penggunaan dana BOS ke masyarakat maupun di sekitar lingkungan sekolahnya.

Sampai Berita ini di turunkan awak media dan tim LSM.Gempur langkat sudah berusaha untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi yang menyangkut persoalan ini kepada kepala sekolah SDN, 050592 Padang Brahrang Nabi.S.pd sebanyak tiga kali melalui via whatsappnya Nomor: 082277XXXXXX pada hari Senin(7/8/2023) sekira pukul 15.00 wib sore namun telponnya tidak di angkat.

Menanggapi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan ,ketua Gerakan pemantau kinerja aparatur negara (LSM-GEMPUR) Langkat Hermansyah meminta kepada inspektorat Langkat untuk memeriksa kasek Nabi.S.pd atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan salah satu oknum Guru yang tidak pernah masuk ke sekolah namun tidak pernah di proses sesuai pelanggarannya oleh kasek Nabi.S.pd apa lagi melaporkan persoalan ini ke pihak dinas pendidikan kabupaten langkat dan tindakan ini sangat di sayangkan.

Sementara kepada Bupati Langkat dan kepala dinas pendidikan Langkat yang punya wewenang Bisa memanggil dan menindak serta mengevaluasi kinerja kasek Nabi.S.pd bila terbukti melanggar Aturan maka segera oknum kasek ini di copot dari jabatannya pungkas Herman.(Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *