Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkoba Satu di Antaranya IRT

Rokan Hilir, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) Polda Riau menggulung 4 Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu.

Penangkapan 4 pelaku narkoba itu ditempat berbeda, 2 orang disebuah Gubuk diareal kebun Semangka yang terletak di Jln Kebun Sarif KM. 8 Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Rabu 2 Agustus 2023, Pukul 02.00 WIB.

Sedangkan 2 orang lainnya di wisma Mahdani yang terletak di Jln Lintas Manggala – Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Pukul 05.30 WIB.

Ke-4 Tersangka yang diamankan polisi itu 3 orang merupakan warga Kepenghuluan Siarang-Arang, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir, diantaranya inisial IS alias iwan (34), DI alias dedi (31) dan LA alias ipul (28).

Sementra satu orang tersangkanya seorang ibu Rumah Tangga inisial LLT alias Dina ( 27 tahun) alamat Jln Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupatem Rokan Hilir, Prov. Riau.

Dari hasil penangkapan ke 4 tersangka narkoba itu petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Dengan total seberat 2,89 Gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil itu berawal mendapat informasi bahwa disebuah gubuk diareal kebun Semangka, diduga sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.

” Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di tempat tersebut,” ujarnya senin 07 Agustus 2023.

Dikatakan Juliandi, Saat dilakukan penggerebekan, Tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama saudara IS alias Iwan dan saudara DI alias Dedi, yang sempat melarikan diri namun dapat dengan cepat diamankan oleh Tim Opsnal.

Selanjutnya Tim langsung melakukan Penggeledahan. dalam penggeledahan itu Tim menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.

” Selain itu ditemukan juga 2 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak warna Pink yang berisikan 1 unit Timbangan Digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah Sendok /alat skop yang terbuat dari pipet, Uang kertas berjumlah Rp. 187.000,- 2 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King.” Jelas AKP Juliandi.

Berdasarkan keterangan dari keduanya, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah dalam penguasaan mereka berdua, yang mana barang bukti Sabu tersebut sama-sama diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal bernama saudara LA alias Ipul.

Kemudian berdasarkan keterangan keduanya lagi, bahwa saudara LA alias Ipul dimaksud, sedang menginap di wisma Mahdani.

Dari keterangan dua tersangka itu Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan saudara LA alias Ipul bersama seorang perempuan dewasa yang bernama saudari LLT alias Dina didalam sebuah kamar Wisma Mahdani. lalu dengan disaksikan oleh pemilik Wisma, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Tas Sandang yang berisikan 1 buah Gunting, 4 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.

Setelah diinterogasi, saudara LA alias Ipul ini mengakui bahwa Barang bukti Sabu yang disita dari IS alias Iwan dan DI alias Dedi, adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang merupakan suami Sah saudari LLT.

” Selanjutnya ketiga laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa tersebut serta barang bukti (BB) di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” Terang AKP Juliandi SH.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *