Walikota Prabumulih Lantik 529 ASN PPPK Tenaga Pendidik dan Tenaga KESEHATAN
Prabumulih – jurnalpolisi.id
Pengambilan sumpah jabatan pelatikan dan penyerahan Surat Keputusan PPPK Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dilingkungan pemerintah Kota Prabumulih berlangsung diPendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih 01/08/2023.
Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK dihadiri Dihadiri kepala regional VII BKN Prov. sumsel, Kejari Prabumulih , Sat Intel Kejari, Danramil Prabumulih, Kemenag Prabumulih, Kepala Disdik, Kepala Kantor UPD, kepala Cabang Bank Sumsel Babel cabang Prabumulih dan tamu undangan lainnya. Kepala BKSDM Kota Prabumulih Benni Rizal, SH., M.M selaku ketua pelaksana menyampaikan laporan kegiatan Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan formasi tahun 2022, sesuai dengan Peraturan menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan Fungsional, Peraturan MENPANRB Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2021. Tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, Keputusan MENPANRB Republik Indonesia Nomor : 948 tahun 2022 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja dengan jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Tenaga Pendidik 229 orang dan Tenaga Kesehatan 300 orang. Para ASN PPPK formasi tahun 2022 merupakan Jabatan fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik (guru) dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Pengambilan sumpah Jabatan sesuai dengan SK Walikota Prabumulih Nomor :813.3/877/-1406/KPTS/BKSDM.III/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Walikota Prabumulih Ir.H. Ridho Yahya, M.M dalam sambutannya berpesan kepada para ASN PPPK formasi tahun 2022, agar kiranya dapat menjalan tugas dengan sebaik-baiknya, terkhusus kepada Tenaga Kesehatan berikanlah Pelayanan yang baik kepada masyarakat, selama kepemimpinannya walikota Prabumulih selalu memperjuangkan nasib para tenaga Honorer di lingkungan pemerintah Kota Prabumulih seperti halnya dari TKS menjadi Tenaga kerja PHL dahulunya hanya dibatasi dan yang memenuhi kualifikasi saja yang bisa jadi tenaga Kerja PHL namun orang nomor satu di kota Prabumulih ini tidak tega dan akhirnya mengambil sikap semua Tenaga Kerja Sukarela (TKS) disahkan menjadi Tenaga kerja PHL dan hingga saat pertanggal 01 Agustus 2023 Mereke yang lulus tes CAT PPPK dilantik dan resmi menjadi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, ASN PPPK bisa diangkat menjadi eselon 1 dipemerintahan dan sebaliknya jika ada ASN PPPK yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya maka pihak pemerintah kota Prabumulih melalui BKSDM kota Prabumulih bisa memberhentikan ASN PPPK tersebut, diakhir masa jabatannya walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya,M.M mengajak seluruh ASN PPPK untuk bahu membahu dalam membangun Kota Prabumulih dan jangan jadikan ajang kesombongan setelah dilantik menjadi ASN, untuk yang belum lulus PPPK jgn berkecil hati karena masih ada kesempatan kedepannya, pemerintah Kota Prabumulih akan berusaha memperjuangkan nasib para tenaga honore ataupun PHL..(imbuhnya).
Ketika berbincang dengan awak media Kepala Regional VII BKN Provinsi Sumatera Selatan Drs. Margi Prayitno, M.AP. menambahkan, ASN PPPK nantinya bisa menduduki Jabatan Eselon 1 (satu) pada Instansi Pemerintahan. Kontrak pernjanjian kerja ASN PPPK selama lima tahun, dan adahal yang dapat menggugurkan perjanjian tersebut jika ASN PPPK Tidak menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, Kinerja Rendah, adanya pelanggaran berat lainnya, tidak disiplin bisa saja walikota mengambil tindakan dengan cara memberhentikan pegawai ASN PPPK melalui Keputusan BKSDM. (Tuturnya)