2 Orang Pegiat Karhutla Di Ciduk Polisi. Begini ceritanya.

Rohil, jurnalpolisi.id

Meski sudah ditetapkan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Hal itu tidak membuat para pegiat lahan menjadi jera, pembakaran hutan (Karhutla) menjadi tradisi bagi mereka.

Aparat Polres Rokan Hilir mengamankan dua pelaku pembakaran lahan dan hutan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Rantau Kopar dan Kecamatan Kubu beberapa hari lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan BI (39) ditangkap karena diduga menyebabkan kebakaran di Rantau Kopar, sedangkan S (49) diduga sebagai dalang terbakarnya lahan di Kecamatan Kubu.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang sekiranya mengetahui perbuatan tersebut, kami berhasil menemukan pelaku pembakaran,” Yang dirangkum dari media Jurnal Polisi Idmelalui telepon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membakar lahan kosong dengan korek api. Tujuannya untuk pembukaan lahan tersebut.

“Lahan yang dibakar pelaku BI bukan miliknya sendiri, melainkan milik bosnya. Namun disuruh atau tidaknya masih kita dalami,” lanjut Andrian.

Dipaparkan Andrian, hingga kini upaya pemadaman api yang membakar lahan di Kecamatan Kubu masih terus dilakukan. Saat ini lahan yang terbakar diperkirakan lebih dari 20 hektare.

“Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara dibakar, sebab hal tersebut akan berbagai masalah. Ditambah lagi sekarang musim kemarau,” pungkasnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *