BIKIN Malu Orangtua! Dua Cewek Adik Beradik di Pujud Nekat Berdagang Sabu

ROHIL – jurnalpolisi.id

Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap dua wanita adik beradik diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Satu diantaranya residivis.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI, Sabtu (5/8/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, kedua saudara kandung itu ditangkap, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kedua wanita tersebut inisial SA (28) dan SI (24). Mereka bersaudara kandung warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Aparat juga mengamankan sabu seberat 38.32 gram,” ujarnya.

Juliandi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dengan digelarnya patroli karhutla oleh personel Polsek Pujud di seputaran Kelurahan Pujud Selatan. Saat itu, personel melihat dua wanita berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit.

“Kemudian aparat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman. Merasa curiga, kemudian petugas mengikuti kedua pelaku dari belakang,” bebernya.

Saat melintas di depan Mapolsek Pujud, personel langsung menghentikan laju kendaraan. SA mencoba melarikan diri, namun satu bungkus sabu jatuh dari kantongnya. Personel pun langsung mengejar sambil berteriak minta bantuan polisi di Mapolsek Pujud.

Dengan dibantu oleh personel lainnya, keduanya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pujud. Dan setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan dari pelaku SA bahwa Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB ditelpon oleh P (dalam lidik) yang dikenalnya saat dalam Lapas Bagan Siapiapi.

“Tersangka P ini menawarkan pelaku SA untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS (dalam lidik) yang berdomisili di Balam, dengan upah uang muka sebesar Rp 200.000. Selain itu, sabu tersebut juga untuk dikonsumsinya,” urainya.

Pada hari Kamis (3/8/2023) itu juga narkotika jenis sabu dikirim P melalui mobil travel, dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas. Ia meminta pelaku SA untuk menjemput paketan sabu tersebut, kemudian pelaku SA mengajak adik kandungnya SI.

“Setelah memperoleh paket tersebut kemudian kedua pelaku membawa ke kebun sawit di daerah Pujud Selatan. Setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan sabu. Pelaku SA pun sempat mengonsumsi sabu tersebut bersama dengan seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya. Sementara pelaku SI hanya melihat saja. Setelah itu hendak pulang ke Siarang-arang melewati Mapolsek Pujud,” terangnya.

BB, 1 plastik bening berisikan diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 35.000, 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah kardus karton yang ditempel nama dan alamat penerima an Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang,1 helai celana karet hitam panjang dan 2 helai baju kemeja putih.

“Hasil tes urine SA positif sabu, sedangkan SI negatif. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kabiro. Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *