21 Juru Parkir Liar Seputaran Pasar Sungai Penuh, Diamankan Samapta Polres Kerinci.

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id

Sejak tanggal 26 juli 2023 sampai 2 agustus 2023, Samapta Polres Kerinci mengamankan 21 orang yang diduga melakukan parkir liar.

Kasat Samapta Polres Kerinci Iptu Khairul Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini dipimpin KBO Samapta Ipda Muslikan, Kanit Dalmas Ipda Heri Cipta bersama personil Sat Samapta.

Dijelaskan Kasat Samapta, bahwa pada saat KBO Samapta bersama personil berada di Jln.Muradi Kota Sungai Penuh, mengamankan oknum petugas parkir yang melakukan parkir liar. Juru parkir tersebut tidak menggunakan rompi juru parkir dan kartu tanda pengenal yang sudah habis masa berlakunya.

Selanjutnya tindakan yang diambil terhadap juru parkir tersebut dengan membawanya ke Polres Kerinci, untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, kata Kasat Samapta.

Diduga masih terjadinya pungutan parkir liar di Pasar Sungai Penuh dan harus dilakukan penertiban lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait.

Sedang kepada juru parkir yang telah melengkapi tanda pengenal yang masa berlakunya masih aktif dan menggunakan rompi petugas parkir, diberi himbauan untuk menjaga kendaraan yang diparkir tidak sampai hilang dan tidak memaksa meminta uang parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, tutup Kasat Samapta Iptu Khairul Harahap.
( Budi.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *