Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Tandatangan Terdakwa Beri Keterangan Berbelit-Belit

Langkat – jurnalpolisi.id

Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (4/8/2023) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tandatangan dengan nomor register 387/pid.B/2023/PN.Stb atas nama terdakwa PPB AMD.S,PD (38) penduduk Jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Kwala Begumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.

“Seperti sidang-sidang sebelumnya keluarga terdakwa termasuk kakak dan abang serta kemanakan terdakwa selaku korban tetap menghadiri jalannya sidang.Karena memang perkara ini perkara dalam keluarga.Terdakwa anak yang paling kecil yang diduga memalsukan tandatangan kakaknya yang berdomisili di Jakarta.Tujuh bersaudara, satu melawan enam orang”

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Ledis Meriana Bakara.SH.MH dibantu dua anggota majelis Maria CN Barus S.IP.SH.MH dan Jiah Utzamah.SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda.SH dengan agenda siding pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya terhadap terdakwa dan terdakwa mencabut beberapa keterangan yang ditanyakan JPU.Sehingga JPU dihadapan sidang mengatakan terdakwa berbelit-belit dan berubah-ubah keterangannya.

Selanjutnya terdakwa menjawab pertanyaan JPU kalau orang tuanya (Bapak) meninggal pada tahun 2010 dan Ibunya meninggal tahun 2019, sebelum Ibu meninggal saya tinggal di roko untuk merawat ibu.Setelah Ibu meninggal kami keluarga bersama abang dan kakak bermusyawarah terkait rumah toko (roko) peninggalan orang tua.Dalam musyawarah tersebut terang terdakwa abang dan kakak saya tidak ada yang mau untuk membayari roko dan kesepakatan saya yang membeli roko dan urusan surat bmenyuratnya diserahkan kepada saya.

Tapi abang saya Johan selalu mengatakan kepada saya ada uang ada sertifikat,kemudian pada tahun 2021 saya datang ke rumah abang Johan di Medan bersama istri dan anak saya dan teman saya Muliadi yang nyetir mobilnya dan Muliadi juga tau kalau saya bawa uang di plastik warna hitam tapi dia tidak tau jumlahnya.Sesampainya di rumah abang Johan saya masuk dan istri saya, Muliadi diluar,Saat itu langsung uang saya serahkan kepada abang Johan Rp.400 juta.Lalu abang masuk ke kamar ambil sertifikat diserahkan kepada saya.Istri saya dengan istri abang kakak ipar saya berdua diruangan lain.

Kemudian JPU menunjukkan terkait surat notaris yang tidak bersetempel dan tidak ada tanggal dan bulannya/tahun yang diurus oleh terdakwa dimeja majelis hakim dan dilihat terdakwa didamping kedua pengacaranya.Bahkan saat JPU menanyakan siapa notarisnya terdakwa menjawab lupa.Notarisnya sudah meninggal dunia terdakwa pun tidak tau menjawab, JPU.

Pada saat mediasi dipenyidik saya juga mau bayar lagi Rp.400 juta,tapi abang Johan tidak mau. minta tambah Rp.1 milyar.Kenapa terdakwa mau bayar lagi, tanya Hakim, supaya jangan ribut jawab terdakwa.Karena mereka minta tamba dari Rp.400 juta menjadi Rp.1 miliyar saya tidak sanggup, maka surat-surat itu dipermasalahkan.Kalau terdakwa memang sudah menyerahkan uang tidak mungkin surat-surat itu dipermasalahkan, kata hakim saat memeriksa terdakwa.

Sebelun menutup sidang Ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa maupun korban kakak kandung terdakwa yang ada diruang sidang.Terdakwa maupun korban kan bersaudara apa tidak bisa berdamai.Masih bisa kok berdamai,tapi bukan berarti menghapus pidananya, terdakwa mengatakan mau berdamai.demikian juga korban, tetapi terdakwa hanya janji saja tidak pernah janjinya ditepati yang muliya, kata kakak korban yang duduk dibelakang kursi pengunjung sidang.Setelah ketua majelis hakim menanyakan kepada JPU untuk tuntutan,JPU minta waktu dua Mingu kedepan.Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Rabu 16 Agustus 2023, kata ketua majelis hakim sembari mengetok palu tanda sidang selesai.

Pada sidang sebelumnya, Senin (31/7/2023) JPU mengajukan saksi tambahan Istri Johan Iskandar memberikan keterangan dibawah sumpah terdakwa tidak benar menyerahkan uang Rp.400 juta kepada Johan dan dia (terdakwa red) mau ngambil sertifikat untuk dianggunkan ke Bank.Meskipun dibantah oleh terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim, namun saksi nyatakan tetap pada keterangannya.

Terkait dengan tidak ditahannya terdakwa oleh hakim, sementara sebelumnya terdakwa ditahan selama 21 hari oleh JPU.Ketika hal ini dikonfirmasikan wartawan media ini kepada Humas PN Stabat Dicki Irvandi.SH, Selasa (1/8/2023) di ruang tunggu PN Stabat, bahwa terdakwa itu bukan tidak ditahan, tahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota atas permohonan keluarganya dan terdakwa sanggup memenuhi syarat-syarat ketentuan hukum.Meskipun tahanan kota untuk terdakwa tidak mempengaruhi putusan nantinya.Dan tahanan kota 5 hari dihitung 1 hari tahanan rutan.Kalau nanti putusannya lebih tinggi ya terdakwa harus menjalaninya, kata Humas PN Stabat menjawab konfirmasi wartawan media ini.

Penasehat hukum korban Soffan, S. H yang tergabung pada kantor hukum law firm dandie shamiza, s. H & partner saat dikonfirmasi awak media ini usai sidang,Jumat (4/8/2023) dihalaman parkir PN Stabat menyampaikan pada intinya majelis hakim saya merasa menemukan rasa keadilan di PN Stabat majelis hakim telah mengungkap perkara pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.Saya selaku penasehat para korban tidak bisa pungkiri pada PN Stabat memberikan apresiasi secara gamblang mengungkap fakta dugaan pemalsuan tandatangan.Saya berharap untuk para korban dalam putusan hakim mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di Negara RI yang kita cintai ini, pungkas Soffan.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *