POLSEK. DUMAI BARAT RINGKUS PELAKU PERCOBAAN PENCURIAN
DUMAI – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mengungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang berinisial AP ( 23 tahun ) di Jalan Bukit Datuk Lama RT. 003 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (02/08/2023) sekitar spukul 04.00 WIB.
AP (23) dan AR (17) diamankan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba melakukan perbuatan pencurian dengan cara merusak gembok pintu kedai milik Eko Sulistiono (32) yang sedang bekerja di PT. Meridan Sejati Surya di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan AP (23) dan AR (17) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gembok merk Mitsui, 1 (satu) buah engsel pintu warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3680 HT.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, AP (23) dan AR (17) tertangkap tangan saat sedang melakukan percobaan pencurian dikedai milik Eko Sulistiono (32) oleh warga sekitar.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek Dumai Barat, AP (23) dan AR (17) melakukan percobaan pencurian dengan merusak gembok pintu kedai dengan menunggu pemilik kedai tidur terlebih dahulu. Namun beruntung, warga setempat mengetahui dan berhasil menggagalkan percobaan pencurian tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP (23) dan Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) AR (17) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap Kapolsek Dumai Barat.
Rls : Fitri ( Wakaperwil Riau ).