Aksi Menuntut Mundur Pimpinan KPK Oleh Sejumlah Pihak Patut Di Pertanyakan !!!
Jakarta – jurnalpolisi.id
Perbedaan pendapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Puspom TNI terkait OTT di Basarnas diharapkan tidak sampai mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi. KPK tetap harus melakukan penyelesaian penyelidikan ataupun penyidikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Perbedaan pendapat antara kedua instansi itu semestinya dapat diatasi dengan duduk bersama, agar dapat bersinergi untuk segera menuntaskan kasus korupsi.selain itu masyarakat meminta agar KPK dan Puspom TNI segera berkomunikasi untuk mencari kesamaan pandangan.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam rilisnya yang di bagikan kepada media online mengatakan bahwa adanya polemik soal OTT di instansi Basarnas yang saat ini terjadi tidak boleh dipolitisasi oleh berbagai pihak, sebab KPK diamanahkan oleh Undang-undang untuk menjalankan peran utama sebagai penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Kami sangat menyayangkan adanya berbagai intervensi dan narasi-narasi liar yang turut memperkeruh situasi ini, seharusnya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK melalui OTT tidak perlu di persoalkan karena ini bagian dari strategi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Desakan agar pimpinan KPK mundur dari jabatannya karena persoalan ini merupakan hal yang ngawur dan tidak dibenarkan.
KPK kan lembaga independen, jangan diintervensi oleh pihak manapun, harusnya kita dukung KPK agar fokus bekerja memberantas korupsi,” seharusnya para pihak tidak menyalahkan pimpinan KPK dalam kasus OTT KPK, kami menilai KPK sudah tepat untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
Jangan ada politisasi oleh kelompok, oknum dan individu, karena KPK merupakan lembaga yang harus dijaga marwah dan harkatnya,” Kami menilai kasus suap di Basarnas yang terjadi saat ini merupakan permasalahan perorangan dan jangan di benturkan kepada kedua institusi.
Jadi OTT KPK jangan dianggap sebagai kriminalisasi atau konspirasi politik. Sebab ini murni penegakan hukum, sudah saatnya bangsa ini berkomitmen terhadap penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi KPK adalah aset bangsa, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi,” Kami juga menolak pengunduran diri pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Sebab kami menilai Asep masih sangat di butuhkan di KPK dalam menjalankan tugasnya dalam penindakan terhadap korupsi.
Kami mendukung KPK dan Puspom TNI agar dapat melakukan transformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bersama, terarah dan berkelanjutan. Kami percaya dan mendukung independensi dan netralitas KPK serta mengecam segala bentuk intervensi kepada KPK.
“Azmi menyatakan, jika masalah ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan. Dia berharap, kegaduhan yang berkembang kini, bisa segera menemukan solusi hukum yang terbaik bagi semua pihak, tanpa harus ada institusi yang merasa kehilangan muka. Kita berharap kedua institusi ini dapat menemukan solusi penyelesaian dan kembali sinergis dalam agenda pemberantasan korupsi seperti apa yang telah dipesankan oleh Presiden Jokowi.
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI