Pengadaan Tangki Septick Kegiatan DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi (SPALDS) Di Duga Tidak Memenuhi Syarat

Purbalingga – jurnalpolisi.id

Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi sistem pengolahan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Di duga tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang Tangki Septick.

Hasil pantauan di lapangan dari 13 Desa di Kabupaten Purbalingga yang menerima Program DAK sanitasi (SPALDS), ada 9 Desa yang melaksanakan lelang pengadaan barang Tangki Septick di duga tidak memenuhi syarat, di karenakan Peserta lelang kurang dari 3, Sembilan Desa di antaranya :

Desa Lamuk
Desa Nangkasawit
Desa Pangempon
Desa Kedarpan
Desa Pandansari
Desa Tajug
Desa Bojong
Bahkan ada satu Desa yang peserta lelangnya hanya satu peserta yaitu di Desa Panusupan Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Sebagai dasar hukum dan referensi utama untuk pengadaan barang adalah :

  • Perpres No 12 Tahun 2021, Perpres No 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres No 54 Tahun 2010.
  • Peraturan LKPP No 3 Tahun 2021.
  • Permen PUPR No 5 Tahun 2021 Dan
  • Petunjuk Teknis pengadaan barang dan jasa.

Mengacu kepada petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa dalam Dokumen pengadaan untuk Tangki Septick Individual Kegiatan DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi SPALD-S BAB II huruf L angka 2 di sebutkan lelang di ulang apabila peserta lelang yang memasukan penawaran jumlahnya kurang dari 3 peserta.

Dari beberapa Desa tersebut di atas hanya dua peserta yang memasukan penawaran dan bahkan ada di satu Desa hanya satu PT atau peserta lelang yang memasukan surat penawaran harga untuk pengadaan Tangki Septick.

Adalah Bpk Suratno (60) selaku ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) Desa Pangempon Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

Pada saat di konfirmasi tentang adanya cuma dua peserta yang memasukan surat penawaran dan hanya dua peserta yang hadir dalam tahap pembukaan surat penawaran, menjelaskan terkait cuma adanya dua peserta dirinya sudah konsultasi dengan Fasilitator yang di tunjuk Oleh dinas perumahan dan permukiman (DINRUMKIM), arahan dari fasilitator walaupun peserta lelang hanya dua, agar supaya tahapan lelang tetap di teruskan sampai dengan tahap akhir yaitu SPK.

“Kita sudah koordinasi dg fasilitator, walaupun cuma dua peserta agar supaya tetap di lanjutkan ” jelasnya di Balai Desa Pangempon, senin (19/06/2023 ).

Penjelasan yang sama juga di sampaikan oleh Bpk Agus dari DINRUMKIM Purbalingga , Selasa (27/06/2023).

Dirinya mengatakan berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 pasal 51 ayat 2 Huruf b, yang menyebutkan bahwa Tender / Seleksi gagal apabila tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu PERPANJANGAN.

Dari apa yang di sampaikan oleh Bpk Agus terkesan kontradiktif dengan tahapan lelang yang di selenggarakan oleh KSM, di karenakan KSM tidak ada tahap pemberian waktu perpanjangan.

Program pemerintah melalui kementrian PUPR untuk kegiatan DAK sanitasi SPALD-S Kabupaten Purbalingga ada lebih kurang 968 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 Desa yang menerima Program tersebut untuk anggaran yang di terimanya sebesar Rp 7 Jt per KPM dan setiap KPM membutuhkan satu unit tangki septick Individual dengan Rencana Anggaran Biaya Rp 3.5 Jt untuk satu unitnya.

Pewarta : Ansor (JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *