Heboh…Terancam Pidana, Murady dan Ahmadi Zubir

Sungaipenuh-Jurnalpolisi.id

Heboh mengenai jual beli SPBU milik pengusaha sukses Murady Darmansyah kepada Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir semakin berlanjut. Info yang diterima dari wartawan, sumber yang layak dipercaya menyebutkan kalau saat ini tim penyidik Polda Jambi sudah memeriksa beberapa orang baik dari pihak Muradi maupun dari pihak Ahmadi Zubir.

“Ya, sudah diperiksa beberapa pihak, baik dari pihak Pak Murady maupun dari pihak pak Ahmadi. Minggu depan kita akan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi menarik sebenarnya bukan soal jual beli atau peralihan saham SPBU tersebut, namun nilai penjualan sebesar Rp. 15 milliarlah yang menjadi pertanyaan banyak pihak, karena berdasarkan konfirmasi wartawan kepada pihak yang berkompeten, biaya untuk pembuatan SPBU baru saja tidak sampai sebesar itu, sedangkan ini SPBU sudah berjalan hampir sepuluh tahun.

Hal lain yang juga mencurigakan adalah soal dana pembelian SPBU tersebut yang tidak linier dengan gaji seorang Walikota yang baru menjabat 10 bulan. Apakah ada indikasi kongkalikong dibalik ini?

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Murady, yang bersangkutan membantah kalau apa yang dilakukannya tersebut termasuk dalam kategori jual beli, beliau menyebutkan bahwa yang dilakukannya adalah jual beli saham.

“Saya tidak menjual SPBU tapi merencanakan jual saham perusahaan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan Jum’at (28 /07/2023).

Namun berdasarkan data yang diperoleh nara sumber, jelas menyebutkan bahwa pihak Ahmadi Zubir justru terlihat melakukan pembayaran dengan cara mengangsur dengan jumlah angsuran bervariasi sejak 18 Januari tahun 2021 hingga 15 Maret 2023 dengan total sebesar Rp. 14.140.000.000,- dan masih tersisa sebesar Rp. 860.000.000,- berdasarkan catatan kartu Hutang/ Piutang.
Dalam Kartu hutang/ piutang yang diperoleh nara sumber, di kolom uraian tertera jasa bunga sebesar Rp. 750.000.000,- dikolom kredit dan saldo sebesar rp. 2,3 milliar. Selain itu adapula istilah Komitmen (mutasi Alon, Desi, Devi) sebesar Rp. 240.000.000,- pada kolom kredit dan saldo sebesar Rp. 2,060 Milliar. Lalu ada juga biaya pesangon karyawan SPBU sebesar Rp. 100.000.000,- dan saldo sebesar Rp. 1,960 milliar.

Bukti-bukti ini tentunya membantah pernyataan Murady bahwa apa yang dilakukannya merupakan peralihan saham karena faktanya ada pembayaran hutang piutang sebagaimana tertera dalam kartu hutang piutang tersebut.

Hal lain yang tidak mendapat jawaban tegas dari Murady adalah soal izin jual beli dari pihak Pertamina, dimana jika hal ini termasuk dalam kategori jual beli. Selain itu keberadaan SPBU ini juga katanya sedang dijadikan agunan pada sebuah Bank pemerintah. Bila hal ini benar maka tentunya asset tersebut tidak bisa dialihkan kepada pihak lain sebelum pinjamannya selesai.

Kasus ini bergulir setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial YMS ke Polda jambi. Apakah hal ini akan bisa menjerat kedua belah pihak karena mengarah ke ranah hukum pidana ? Jawabannya akan terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jambi. Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Sumber CB24.Com

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *