UNTUK SEMENTARA DELAPAN TERSANGKA KASUS BAWANG MERAH MALAKA DILEPAS
Kupang NTT – jurnalpolisi.id
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Yudi. A. B. Sinlaeloe, S.I.K, mengatakan bahwa terkait kasus bawang merah Malaka yang melibatkan delapan tersangka, untuk sementara dilepas demi hukum, hal tersebut dikarenakan masa tahanan mereka sudah lewat 120 hari. Bukannya mereka sudah bebas, tapi kasus ini masih terus diproses sambil menunggu P21 dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Dikatakannya, bahwa kasus bawang merah ini belum berakhir, karena kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.
Kalau terkait dengan berkas, lebih tepat tanya saja di Kejaksaan Tinggi, kalau masih ada yang kurang, kami bisa melengkapinya.
“Kalau bagi kami proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur dan penahanan itu sudah sesuai aturan, kalau lebih dari 120 hari harus dilepas demi hukum,” katanya.
“Kasus bawang merah Malaka ini, tetap berjalan sampai P21, kami akan serahkan barang bukti beserta tersangka untuk selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor NTT,” tegas Ditreskrimsus Polda NTT.
Lebih lanjut disampaikannya juga, bahwa masih ada tersangka baru yang sudah kami buat LPnya, dan nanti akan kami ajukan ke penyidik. Namun kami masih fokus pada delapan tersangka ini dulu, mudah-mudahan dalam minggu depan ini sudah di P21untuk kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT (Roy Saba)