Air susu dibalas air tuba, Ahli waris digugat anak angkat di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Keluarga Almarhum Roberto Hutabarat memiliki empat orang anak laki-laki yaitu Almarhum Rapollo Hutabarat , Charles Bronson Hutabarat , Daud Makmur Hutabarat, Eka Gentara Hutabarat, Digugat Nov (27) anak angkat Roberto Hutabarat ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat terkait harta peninggalan atau warisan, Demikian disampaikan salah seorang pewaris yaitu Charles Hutabarat Senin, 24/07/2023 di kediamannya Jalan H. Agus Salim Kelurahan Rantau prapat Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara.

Dituturkan selama ini Nov berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah,mendapatkan pendidikan yang layak dan hak untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup, Namun setelah kedua orang tua angkatnya sudah tiada Nov berambisi menguasai harta warisan orang tua angkatnya dan menggugat Abang-abang angkatnya ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Demikian dituturkan Charles Hutabarat.

Dikediamannya, Charles Hutabarat kepada awak media menyampaikan,

” Kami sedang ditimpa masalah atau perkara yaitu kami telah digugat adik angkat kami Inisial Nov di Pengadilan Negeri Rantau prapat tentang harta dan warisan dari orang tua kami padahal Nov adalah anak yang diangkat oleh almarhum orang tua kami dulu”, ungkap Charles Hutabarat.

” Dan sepengetahuan kami orang tua kami tidak pernah melahirkan anak perempuan yang bernama Nov,” tambah Charles

Seingat Charles Hutabarat sekitar tahun 1996 Charles kuliah di universitas Unika Medan, sebulan sekali Charles Hutabarat pulang ke Rantau Prapat,

” Ketika saya pulang ke Rantau Prapat melihat bayi pada waktu itu, kemudian orang tua saya mengatakan bahwasanya ini adalah adikmu diangkat menjadi anak asuh orang tua kami.” ungkap Charles Hutabarat mengingat pertama kali Charles Hutabarat mengetahui memiliki adik angkat.

Orang tua Charles Hutabarat menyebutkan bahwasanya, ” Ini adalah adikmu perempuan yang diangkat dan diasuh”, Ucap orang tua Charles Hutabarat

Kami sangat merasa kecewa sebab Nov yang kami anggap sebagai adik angkat kami kini menggugat terkait harta warisan orang tua kami, seperti kata pepatah bijak mengatakan Air susu dibalas air tuba.

DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( LSM-TAWON) Ramses Marulitua Sihombing pada kesempatan itu menanggapi pengaduan Charles Hutabarat kepadanya menyampaikan,

” Tetap kooperatif saja mengikuti proses dalam perkara ini, Kiranya Tuhan memberikan jalan yang benar,” Saran Ramses Marulitua Sihombing

Charles Hutabarat menyampaikan kepada DPP LSM TAWON dan awak media,

” Harta yang digugatnya itu adalah milik almarhum orang tua kami, Dan kami adalah sebagai pewarisnya dan saya adalah salah satu pewarisnya dan sebagai ahli waris kami tetap kooperatif mengikuti proses dalam perkara ini, Kiranya Tuhan memberikan jalan yang benar doa kami ” tutup Charles Hutabarat pula.

Kesempatan itu juga kepada awak media Charles Hutabarat menyampaikan bahwa, ” Atas kejadian ini kami memeriksa brankas perhiasan dan berlian Ibu kami dan ternyata sudah tidak ditemukan, diperkirakan nilaian milyaran hilang entah kemana, dan kami hanya menemukan sebuah hp ( hand phone) yang tidak dikenal terletak dilemari hias dekat brankas tersebut” ungkap Charles Hutabarat.

Pantauan awak media ada beberapa objek warisan diantaranya satu petak tanah dan bangunan Wisma Murni yang berada diatas lahan seluas 9300 m2 dengan Sertifikat Hak milik ( SHM ) di Jln Sisinga mangaraja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Ransel, satu petak tanah dan Ruko yang berada diatas lahan 225m2 Sertifikat Hak milik, Yang terletak di Jln H.Agus Salim, Kelurahan Rantau Prapat, satu bidang beserta dengan tanaman kelapa sawit seluas 5,565 m2 Dengan Sertifikat Hak Milik di Jalan H. Adam Malik Kelurahan, Ujung Bandar Ransel.

Wartawaty Jpn
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *