Rizal Kadni & Irwandri Tidak Berhak Memiliki Lahan Galian C di Siulak Deras, Karna Kalah di PT Jambi

Kerinci – jurnalpolisi.id

Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, pada Selasa, 27 Juni 2023 bulan lalu, tentang gugatan perdata Ramli Umar melawan Irwandri alias Pak Oon, Rizal Kadni alias Pak Torik, aktifitas Galian C tetap saja berlangsung melenggang sebagai pemasok material pasir Batu (Sirtu) ke PLTA di lokasi PT.Kerinci Merangin Hidro.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murni Rozalinda, SH MH, dan Hj. Melfiharyati, SH MH.

Ramli Umar selama ini oleh penduduk Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci adalah Pemilik lokasi tanah untuk Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak, Desa Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan Salinan putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan Pembanding semula dan menyatakan Pembanding semula (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

Kurniadi Aris, SH., M.M kuasa hukum Ramli Umar, Sabtu (22/07/2023) kepada awak media membenarkan bahwa gugatan Perdata yang kita ajukan ke tingkat Banding sudah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

“Iya, lahan Galian C di Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA di Muara Emat

“Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Dan Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tandas Kurniadi keberatan dengan pelanggaran aturan hukum terhadap kliennya.

(Mul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *