Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu, AB diamankan Pihak Berwajib

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB (51) yang kedapatan membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.

AB diamankan Satlantas Polresta Palangka Raya saat melakukan Operasi Patuh Telabang 2023 di Pos Lalu Lintas jalan cjilik riwut Km. 38 Kota Palangka Raya, Minggu(23/7/23) skj 01.30 wib.

“Saat diamankan, terduga pelaku hendak melintasi Pos Lalu Lintas yang ada dijalan Cjilik Riwut Km. 38 dari arah Kota sampit ke Kota Palangka Raya dengan mengendarai mobil ayla warna merah bernopol DA 1673 JL sekitar pukul 01.30 wib, dini hari. Dimana, waktu itu Satlantas Polresta Palangka Raya tengah melakukan Operasi Patuh Telabang 2023”, kata Kasatlantas AKP. Salahiddin.

Dikatakan Salahiddin, saat terduga pelaku hendak melintas, anggota yang bertugas meminta terduga pelaku untuk memberhentikan laju mobilnya.

“Saat mobil terduga pelaku mulai menepi. Tiba-tiba, anggota melihat terduga pelaku membuang sebungkus plastik berwarna hitam dari kaca mobil sebelah kiri”, ungkap Salahiddin.

Lanjut Salahiddin, anggota yang merasa curiga lantas mengambil plastik itu dan mengamankan terduga pelaku ke dalam pos.

“Saat kami menanyakan isi didalam plastik yang dibuang itu, terduga pelaku mengaku bahwa didalam pasti itu adalah narkotika jenis sabu”, terang Salahiddin.

“Dari pengakuan itu, kami langsung menghubungi satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan”,lanjutnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno., SH menerangkan bahwa isi didalam plastik itu adalah narkotika jenis sabu.

“Saat kami melakukan pemeriksaan isi didalam plastik itu, kami menemukan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 297,95 gram”,terang Aji.

Dikatakan Aji, selain mengamankan narkotika jenis sabu itu. Pihaknya juga mengamankan 2 buah kantong plastik warna hitam, 1 lembar isolasi bening, 1 unit handphone merk realmi C2, 1 unit mobil merk daihatsu ayla warna merah bernopol DA 1673 JL dan uang tunai sebesar Rp. 4.413.000,-.

“Saat ini terduga pelaku beserta barbuk sudah kami amankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,lanjut Aji.

” Terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun”, tutupnya.(RP_P86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *