Yeremia Bilang Jangan Ada Percaloan, PPDB Tahun ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Banten – jurnalpolisi.id

Sosok Legislator Inspiratif Dr. Yeremia Mendrofa Ketua Komisi V DPRD Banten sudah bilang jangan ada percaloan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten. Prinsip penyelenggaraan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel merupakan kunci suksesnya pelaksanaan PPDB.

“Jangan ada percaloan dan hindari percaloan,” ucap Yeremia Mendrofa Ketua Komisi V DPRD Banten, di kediamannya Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang, Sabtu, ( 22/07/23 ).

” Seperti halnya Yang sekarang masih Hots pembicaraan mengenai Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB) di Provinsi Banten, untuk tahun ini sebenarnya lebih baik dari pada tahun sebelumnya, ” Jelas Yeremi lagi.

” Selama masa PPDB, Komisi V DPRD Banten terus memantau pelaksanaannya, kami mendapatkan banyak temuan dan aduan dari masyarakat, Namun, dari aduan-aduan itu, kami banyak menemukan aduan yang tidak valid. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak lagi dengan memahami juknis dari PPDB, ” Ujarnya lagi.

“ Contohnya anaknya tidak dterima dengan jarak 600 meter. Tapi setelah cek yang diterima ada di-range jarak 500 meter, jadi yah secara sistem pasti tergeser,” kata Yeremi.

Jadi Juknis PPDB Provinsi Banten yang harus kita evaluasi yaitu :

  1. Sosialisasi Juknis pelaksanaan PPDB harus cukup waktu yg lama, sehingga masyarakat memperoleh waktu yang cukup untuk memahami tatacara dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  2. Kuota afirmasi ekonomi kurang mampu, yatim piatu, Abk/disabikitas harus diperbanyak setidaknya 25 persen dengan persyaratan yg tidak menyulitkan dan tidak disalahgunakan
  3. Dlm memperkecil ruang titip anak di Kartu Keluarga warga sekitar, sebaiknya alamat KK orang tua kandung sama dgn alamat KK anak kecuali hal tertentu seperti anak yatim piatu
  4. Kuota Jalur pindah orang tua diperkecil karena rawan disalahgunakan oleh keluarga yang punya kerja mapan.
  5. Kriteria Sertifikat prestasi non akademik yang diakui harus secara jelas didefinisikan jangan sampai juara bertingkat sampai PON [level nasional] dikalahkan bobot oleh event tertentu yg nama kejuaraan internasional tapi skala lokal yang tidak bertingkat/berjenjang.
  6. Metode pelaksanaan juknis dimasing-masing sekolah sebisa mungkin seragam, seperti ada yg verifikasinya faktual secara datang ke sekolah ada juga yang hanya verifikasi faktual berdasarkan dokumen yg diupload saja.
  7. Setiap calon peserta diberikan akun dan punya keleluasaan untuk membatalkan sendiri pendaftarannya tanpa harus kesekolah untuk cabut berkas. Dan selama masa verifikasi [di saat pendaftaran telah tutup] diberikan kesempatan untuk memperbaiki data/dokumen kalo serta merta ditolak hilang kesempatan daftar ulang karena waktu pendaftaran telah tutup atau selesai.

( Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *