MARIA Diduga Pelaku “TPPO” Profesi Tekong Diringkus Polres Kerinci

Kerinci – jurnalpolisi.id

Seorang tekong di Kerinci Maria (46) diringkus Satreskrim Polres Kerinci saat hendak membawa pekerja ke Malaysia.

Informasi diperoleh Sat Reskrim Polres Kerinci meringkus atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana “perdagangan orang” sebagaimana dimaksud dalam ayat ke satu (1) Pasal 2 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) atau Kedua Pasal 10 Undang – undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO. Tekong tersebut juga merekrut dan menjanjikan pekerjaan migran ke Malaysia dengan gaji Rp 7 juta perbulan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat reskrim AKP Edi Mardi mengatakan tekong tersebut diamankan di jalan raya Simpang Kantor Pemda Kerinci, Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak, Kerinci Provinsi Jambi, Kamis malam (20/07/2023) pukul 20.30 WIB.

Adapun korban atas nama Ermanadi, lahir 18-11-1974, buruh tani, Rt.01 Desa Baru Sungai Pegeh Kec.siulak Kab.Kerinci. Eriatman, lahir 04-04-1975, buruh tani, Desa Kemantan Kec.Air Hangat Timur Kab.Kerinci Provinsi Jambi. Dan Mizui Hikman, lahir 15-10-2001, ex Pelajar, Desa Kemantan Kebalai Kec.Air hangat Timur, Kerinci Provinsi Jambi.

Dengan barang bukti 3 ( tiga ) buah Paspor ketiga korban tersebut diatas. Buku Rekening Bank BRI atas nama SIMARNI. Serta 2 (dua) unit Handphone merk vivo warna biru dan samsung warna hitam, kartu atm BRI. Serta slip setoran/ bukti pembayaran tiket dumai-Malaysia senilai Rp3.000.000,-

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan informasi dan Perintah Kasat Reskrim bahwa ada calon pekerja migran indonesia yang berasal dari kerinci akan diberangkatkan ke malaysia melalui travel yang di bawa oleh Tekong Ilegal. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Unit Opsnal yang menghentikan 1 ( satu ) unit mobil travel APV yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan dibawa ke Malaysia melalui jalur Kota Dumai yang mana mobil tersebut dihentikan di Desa Lubuk Nagodang Siulak Kerinci Provinsi Jambi.

Kemudian didapatkan mengangkut 3 ( tiga ) orang laki – laki beserta 1 ( satu ) orang perempuan atas nama SIMARNI Alias MARIA yang mengaku akan mempekerjakan ketiga orang tersebut di malaysia di kebun sawit dengan gaji paling sedikit 2000 RM/ perbulan.

“SIMARNI Alias MARIA merekrut calon PMI tersebut Ilegal dan tanpa ijin dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan meminta sejumlah uang masing-mading Rp.5.000.000/orang, dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia yaitu dipekerjakan di kebun sawit dan security dengan gaji nantinya Rp.7.000.000,-/ bulan, “terang kasat.

Langkah langkah yang dilakukan melakukan pemeriksaan para korban dan saksi saksi. Pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan BB berupa paspor dan berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans kerinci.

(Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *