Diduga Seluas 600 Hektar Perkebunan Kelapa Sawit Lintang Tidak Miliki Izin Di Labusel

Labuhanbatu selatan – jurnalpolisi.id

Perkebunan kelapa sawit Lintang seluas lebih kurang 600 Hektar lokasinya beralamat di dusun sumberjo 5, desa asam jawa, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan provinsi sumatera utara diduga tidak memiliki izin.

Pantauan wartawan di areal lokasi perkebunan yang luas berdiri tanaman kelapa sawit diperkirakan sudah berumur sekitar 25 tahun dan bangunan rumah susun diduga untuk tempat tinggal pekerja (karyawan) perkebunan.

Atas dasar undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan turunannya peraturan pemerintah ditambah peraturan menteri pertanian, KETUA UMUM DPP – LSM TAWON M.Darma Nababan didampingi sekretaris jenderal Ramses sihombing beserta tim investigasi bergegas turun langsung kelokasi kebun Lintang pada hari selasa 18/7/2023. Dari jalan lintas sumatera tidak jauh, berkisar 2 km sampai kelokasi perkebunan tersebut.

Menurut M.Darma Nababan menjelaskan kepada awak media,

“Perkebunan lintang itu terlihat ada kejanggalan tidak terlihat plang papan merek perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit, diduga perkebunan tersebut tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan atau hak guna usaha (HGU).” Ungkap M.Darma

” Kami dari DPP – LSM TAWON sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah akan menyurati secara tertulis untuk meminta jawaban klarifikasi kepada owner perkebunan lintang dan menembuskan surat kami ke instansi terkait” tambah Ketua DPP LSM TAWON

Tempat terpisah mengaku pekerja sebagai kerani timbangan inisial SALWAH dan RAPIAH keduanya adalah warga sumberjo Aek batu. Saat dikonfirmasi mengatakan,

“saya bekerja disini lebih kurang satu tahun, masih baru pak, jadi saya tidak tau kalau cerita kebun ini, bapak tanyakan saja sama penanggung jawab nya namanya Mahmud Lubis, ucap ibu kerani timnang.” Ucap Rapiah

Kemudian tidak berselang lama, pak Lubis yang disebut datang menghampiri LSM dan wartawan dilokasi kantor.
Tentang hal perkebunan lintang, Ahmad Lubis menjelaskan,

” Ini namanya kebun Lintang, dari kecil saya sudah ada disini, saya disini sebagai kepercayaan dan penanggung jawab, kalau perkebunan ini berdiri mulai dari tahun 1977 sampai sekarang, kalau luasnya lebih kurang 400 hektar itupun tidak bisa dipastikan.
Tambahnya, mengenai perizinan seperti izin usaha perkebunan itu urusan pimpinan saya”, jelas Ahmad lubis. (Tim)

Wartawaty JPN
EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *