Pemko Bukittinggi Laksanakan Beda Rumah Tidak Layak Huni Sebanyak 117 Rumah Warga, Keluarkan Dana Miliaran Rupiah.

Bukittinggi Sumbar – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi Sumatera Barat, membuat gebrakan program baru untuk perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di tahun 2023.

Program RTLH tersebut ditujukan kepada 117 rumah yang tersebar di seluruh kelurahan se-Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Rahmat AE mengatakan, sebanyak 98 rumah telah melalui tahap proses perbaikan dari 117 RTLH.

Sebanyak 98 rumah telah diproses, sebagian lainnya menyusul karena ada kendala administratif seperti pemilik yang telah meninggal dunia,” kata Rahmat kepada awak media, Senin (17/7/2023).Rahmat menerangkan, sebanyak 19 RTLH yang belum diproses karena masalah administratif tersebut, bakal dicarikan solusinya berupa perbaikan berkas.

Bantuan sosial ini harus sesuai antara nama penerima hibah dengan pembuka rekeningnya. Jadi, kita revisi dulu, misalnya diganti dengan nama anggota keluarga yang masih hidup,” ungkap Rahmat.

Terkait dengan anggaran yang dikeluarkan Pemko Bukittinggi untuk program tersebut, menurut Rahmat, mencapai Rp3.667.500.000.

177 rumah ini tersebar di seluruh kelurahan, jadi ini adalah program yang merata dan dinikmati oleh masyarakat yang kurang mampu,” tutur Rahmat.

Rahmat menyampaikan, anggaran yang didapat dari perbaikan RTLH, diambil dari bantuan dana Pokir DPRD dan program unggulan Wali Kota Bukittinggi.

“Untuk memastikan seluruh rumah ini memang tak layak huni, kami survey dulu ke lapangan, Lalu, kategorinya juga ada, terkait siapa saja yang bisa menerima bantuan ini,” terang Rahmat.Masyarakat yang mendapat bantuan perbaikan rumah tak layak huni itu, kata Rahmat, merupakan warga yang tak pernah mendapatkan bantuan serupa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Selain itu, program bantuan juga ditujukan bagi mereka yang memiliki banyak anggota keluarga di rumahnya. Namun, hanya punya satu kamar saja.

“Kategori ini, tentu masuk dalam ranah rumah tak layak huni. Misal ada enam orang tapi hanya punya satu kamar. Mereka kita bantu, supaya bisa tinggal di rumah yang layak,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut, kata Rahmat, penerima bantuan RTLH tersebut juga wajib mempunyai tanah sendiri. Artinya, bangunan yang diperbaiki itu adalah miliknya, bukan tanah sewaan atau kontrak.

Seengan adanya bantuan rumah tak layak huni ini, bisa meningkatkan kenyamanan masyarakat dan kenyamanan mereka terjamin, pungkas Rahmat.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *