Proyek Di Desa Bojongkoneng Diduga Selalu Menjadi Ajang Manfaat Untuk Meraup Keuntungan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Realisasi bantuan pengerasan jalan lingkungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat (APBD KBB) sebesar Rp15 juta per RW, dan realisasi anggaran untuk penghotmikan jalan desa menjadi buah bibir dan juga teka-teki sebagian warga masyarakat Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Warga Desa Bojongkoneng yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, kenapa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikerjakan oleh Desa, tapi tanpa sepengetahuan RW.

“Datangnya barang ke RW-RW, yang membuat LPJ orang desa, cuma tidak cocok dengan pengaturan barang. Seumpama barang 100 persen, 50 persen yang diterapkannya,” ungkapnya melalui telepon seluler, pada Rabu (5/7/2023).

Silahkan tanya ke tiap-tiap RW, sambung sumber menuturkan, kalau kita mau membangun, seharusnya bantuan itu utuh (tidak dipotong).

“Apa yang harus utuh, contohnya semen, seharusnya datang 100 sak, harus 100 sak,” imbuhnya.

Narasumber mengungkapkan, bantuan bahan material yang seharusnya diterima oleh RW senilai Rp100 juta malah yang diterima sebesar Rp50 juta.

“Itu yang di Cucur yang ke RW 05, silahkan tanyakan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) amburadul itu,” ucapnya.

Narasumber meminta jurnalpolisi.id untuk melakukan chek and rechek kelapangan agar mengetahui yang sebenarnya. Karena menurutnya penghotmikan yang belum lama dilaksanakan di Cucur dan Cilangari, kini penghotmikan tersebut sudah rusak kembali.

Disinggung oleh jurnalpolisi.id, narasumber membeberkan, semua bantuan termasuk bantuan dari Pemkab Bandung Barat sebesar Rp15 juta per RW juga diindikasi telah dijadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan.

“Datang barang, barangnya juga ada yang diambil lagi. Jadi meng-LPJ-kan tanpa sepengetahuan RW, saya bukannya comel, tapi memang kenyataannya seperti itu,” katanya.

Sekarang, lanjut sumber menuturkan, kita membuat sumur bor tidak jadi. “Setengah jadi juga tidak sampai sekarang juga”.

“Tidak ada pertanggungjawabannya dari Desa,” tutupnya mengakhiri perbincangan.

Kemudian, pada Jum’at (7/7/2023) jurnalpolisi.id mendatangi Kantor Desa Bojongkoneng untuk melakukan konfirmasi. Saat dikonfirmasi Kurniawan selaku Sekretaris Desa Bojongkoneng enggan untuk diwawancara.

Selanjutnya, pada Senin (17/7/2023) jurnalpolisi.id mengkonfirmasi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Bojongkoneng, Samsul Anwar. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa penghotmikan jalan yang di kampung Cilangari dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Desa Bojongkoneng.

“Dan yang mengerjakannya pun orang sekitar,” ujarnya.

Dikonfirmasi oleh jurnalpolisi.id terkait spek jalan, Samsul menuturkan untuk panjang jalan yang dihotmik ia lupa. “Kalau tidak salah, lebarnya 1,80 atau 1,20 meter, ketebalan 7 cm”.

Disinggung oleh jurnalpolisi.id, menurut Samsul bagian dari TPKD Desa Bojongkoneng, penghotmikan jalan desa di Cilangari itu melebihi spek.

“Karena yang seharusnya tidak segitu jadi lebih. Dulu pernah saya ngechek kesana jadi lebih. Kalau warga seperti itu ya sah-sah saja, karena mungkin kadang ada kepuasan dan ketidakpuasan, yang penting kita mengerjakan sesuai spek apa adanya, dan kita tidak menggunakan anggaran dikemana-manakan,” tandasnya.

Sambung Samsul mengatakan bahwa penghotmikan jalan desa di Cilangari bersumber dari Bantuan Keuangan Pemkab Bandung Barat hasil pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD KBB yang diketahui dari Fraksi Partai Nasdem.

Diakhir wawancara eksklusif, Samsul selaku Ketua LPMD Desa Bojongkoneng berharap dari persoalan ini, mudah-mudahan kedepannya, khususnya Desa Bojongkoneng lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *