17 PARTAI POLITIK MENGAJUKAN PERBAIKAN KE KPU KABUPATEN BATANG HARI DI MASA PENGAJUAN PERBAIKAN DOKUMEN

Batanghari ,Jurnalpolisi.id

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Batang Hari telah membuka penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang Hari.

selama masa tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) Partai Politik tingkat Kabupaten Batang Hari telah yang mengajukan perbaikan dengan status lengkap dan diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang Hari Ahmad Halim, Harapan Nami, Hendri Handayani, M. Nuh dan Muhamad Ansori didampingi oleh Sekretaris Muhammad Asfihani, Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Batang Hari.

Proses ini merupakan kelanjutan dari proses pengajuan awal, dimana masing-masing Partai Politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat calon maupun mengganti Bakal Calon dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Batang Hari.

Selanjutnya KPU Kabupaten Batang Hari akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *