Satreskrim Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Palangka Raya, Kalteng.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan, dan Kasihumas Iptu Sukrianto, AKBP Andiyatna mengatakan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini adalah pertama kalinya yang diungkap Polresta Palangka Raya.

“Dalam kasus ini, pelaku berinisial MH (26) menanyakan kepada korban sebut saja (bunga,red) terkait kesepakatan mengenai tarif atau harga diantara mereka,” ungkapnya, Senin (17/7/2023) siang.

“Setelah mendownload aplikasi Michat, pelaku akhirnya membuat akun dan memasang foto profil dengan nama samaran Nadia diaplikasi yang sudah terinstal”,lanjutnya.

Dikatakan Andiyatna, akun tersebut akhirnya mendapat order dari akun yang bernama “Irwan” dan terjadilah tawar menawar harga diantara mereka.

“Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lantas memerintahkan akun bernama Irwan tadi untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA,” ungkap Wakapolresta.

“Kasus tersebut berlangsung di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 300 ribu dan 3 unit Hp”,terangnya.

Lebih lanjut, Wakapolresta menerangkan, jika pada kasus ini petugas akan menerapkan pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

“Pidana kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 600 juta,” pungkasnya.(RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *