Luar Biasa Ungkap Peredaran Narkotika, Hampir 1 Kg Sabu Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko

Bangko,JurnalPolisi.Id

Kembali prestasi yang membanggakan di ukir Personil unit reskrim polsek bangko, setelah beberapa kali ungkap kasus perederan narkotika di wilayah bangko,kali ini tidak tanggung tanggung personil unit reskrim polsek bangko yang di pimpin langsung kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial M. YT als Ag (Resedivis) pada

13/07/ 2023 sekira pukul 02.43 WIB lalu.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat di konfirmasi melalui kapolsek bangko Kompol Dedi Susanto,SH mengatakan penangkapan Pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jl. Perdagangan Kel. Bagan Kota Kec. Bangko prov. Riau (tepatnya didepan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil 1 (satu) buah tas selempang dari 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigakan tersebut langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri, sehingga pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Pada saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas. Dan sepeda motor yang digunakan dan langsung melarikan diri.

Di tempat terpisah Kasi humas polres Rokan hilir Akp Juliandi,SH membenarkan penangkapan tersebut dimana saat ini pelaku dan barang bukti di sudah diamankan di mapolsek bangko,dan sudah ke tahap penyidikan, sedangkan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT als Ag positif Metaphetamine (+) dan
Amphetamine(+).

Kabiro. Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *