Di Duga Bandar Narkoba di Tangkap oleh Personil Pasilidpamfik Denpom 1/1 Pematang Siantar

Labuhan Batu Utara – jurnalpolisi.id

Penangkapan 2 (dua) orang sipil yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura oleh personel Lidpamfik Denpom I/1.

Pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 08.45 WIB Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba Nrp. 3100668220479 Balaklap Lidpamfik Denpom I/1 bersama rekan media telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang sipil , Kamaluddin(41 )Tahun, beragama Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kecamatan Aek Kuo Kab. Labura dan Sdr. Eko Prasetyo, 25 Tahun, Islam, Ikut Orang Tua, Alamat Desa Aek Korsik Dusun 12 bangsal Kec. Aek Kuo Kab. Labura yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kec. Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kronologis

  1. Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar yang pada saat itu sedang melakukan giat pemantauan di daerah marbau Kab.Labura, serta mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis sabu sabu di Desa Aek Korsik tepat nya di pondok perkebunan sawit masyarakat di Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman Kec. Aek Kuo Kab. Labura yang beroperasi 24 jam.

Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar beserta awak media, langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Setibanya di Desa Aek Korsik selanjutnya melakukan penyelidikan/pendalaman serta pemantauan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam di sekitar lokasi tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB, kembali masuk menuju lokasi, tiba pukul 06.00 WIB kemudian melakukan pengendapan di wilayah sekitar lokasi tersebut.

Sekira Pukul 08.45 WIB Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap Sdr. Kamaluddin dan Sdr. Eko Prasetyo yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di lokasi tersebut.
Sekira Pukul 13.00 wib (dua) orang sipil di bawa ke Ma Subdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan.

Sebagai barang bukti yang di temukan sebagai berikut:! 1 (satu ) bungkus plastik besar tembus pandang yang berisikan diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 5,15 gram.
4 (empat) bungkus plastik sedang tembus pandang jenis sabu sabu total berat 4.80 gram.
1 (satu) bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram.
6 (enam) bungkus plastik kecil seberat @ 0,30 total keseluruhan seberat 1,8 gram.
2 (dua) bungkus kecil seberat @ 0,25 total keseluruhan seberat 0.50 gram.
7 (tujuh) bungkus kecil seberat @ 0,20 gram totao keseluruhan seberat 1,4 gram
14 (empat belas) bungkus kecil seberat @ 0, 17 gram total keseluruhan seberat 2,38 gram.
Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) buah Bong dari botol plastik (alat pengisap)
1 (satu) buah Timbangan Digital
2 (dua) buah mancis (warna kuning dan merah)
1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran sedang sebanyak 63 bungkus
1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran besar sebanyak 19 bungkus
1 (satu) Kantong plastik klip bening ukuran kecil sebanyak 37 bungkus
1 (satu) buah dompet warna pink.
1 (satu) sendok sabu yg terbuat dr pipet.
1 ( satu) buah gunting.
1 (satu) unit SPM Honda Karisma tanpa nopol.
Keterangan dari Sdr. Kamaluddin bahwa sabu sabu tersebut milik Sdr.Lambang (ketua PP kota Batu) penduduk pulo jantan Kec. Na IX-X Kab. Labura, dan Sdr. Kamal Luddin hanya menjualkan dan dan setor per 1 (satu) gram nya Rp. 750.000,-

Dan saudara Kamaluddin menerangkan rata rata dalam 1 minggu terjual 25 gram

Selanjutnya saudara Kamaluddin menerangkan menjalankan transaksi Narkobanya ini sudah berjalan 6 bulan bersama Sdr. Eko Prasetyo.

Tindakan yang dilakukan oleh Petugas
Melakukan interogasi Sdr. Kamaluddin dan Sdr. Eko Prasetyo dan
Mengamankan barang bukti
Melaporkan ke komando atasan.

Wartawaty JPN
Eka Hombing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *