Diduga Ada Wisata Pantai Topejawa Takalar Langgar Sempadan Pantai

Takalar – jurnalpolisi.id

Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulawesi Selatan menyoroti dua bangunan wisata yang diperkirakan panjangannya mencapai seratusan meter lebih yang diduga menjulur ke laut di Pantai Wisata Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.

Sorotan itu mengemuka, lantaran dua bangunan megah tersebut diduga melanggar sempadan pantai.

Padahal dalam aturan Sangat jelas, bahwa pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang-perseorangan ataupun perusahaan Swasta.

Ketua DPW Lankoras-Ham Sulawesi Selatan , Adi Nusaid Rasyid mengatakan pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah Sempadan yang bukan obyek pengaturan Undang-undang pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat.

Kami menyangkan kenapa Ada bangunan berdiri kokoh di pantai Topejawa yang diduga langgar sempadan pantai, ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai Aturan yang berlaku,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi wartawan, Minggu 16/07/2023.

Dia pun meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel dan Kementerian terkait untuk Segera menindak pelaku yang berani membangun bangunan di pesisir pantai Topejawa, Takalar tersebut.

Kami minta DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian terkait untuk segera menindaki oknum-oknum yang berani membangun bangunan di pesisir pantai. Kalau pun pelaku tidak mengantongi izin membangun bangunan diatas pesisir laut ya harus dipidanakan,” pungkas Adi Nusaid Rasyid.

Sementara, owner wisata Topejawa, H. Lapang yang berusaha dikonfirmasi tidak berhasil.” Pak aji sedang tidak ada di tempat, beliau ke rumahnya di Galesong,” kata seorang karyawan wisata Topejawa saat konfirmasi beberapa hari yang lalu.

Haji Lapang yang dihubungi berulang-ulang kali melalui via ponselnya juga tidak direspon sampai berita ini di muat.

(Tiemjpn Tklr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *