Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan himbauan kepada sejumlah bengkel yang ada di kota Palangka Raya untuk tidak memperjualbelikan knalpot brong kepada pengguna motor.

Hal itu dilakukan, lantaran banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu terhadap penggunaan knalpot brong dan berdampak pula terganggunya kamseltibcar lalu lintas.

Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama beberapa personel Satlantas secara dialogis dan humanis memberikan himbauan kepada pengelola bengkel yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

Himbauan yang disampaikan yakni agar pengelola bengkel tidak memperjualbelikan knalpot brong kepada para pengendara motor serta tidak menerima pemasangan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Iptu I Made Adyana, Sabtu(15/7/23).

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang wajib dipatuhi oleh semua pengendara mobil maupun motor.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya agar selalu kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya”,pungkasnya. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *