Pangkalan yang Jual Gas LPG 3 Kg Diatas HET Bisa Ditindak Sesuai Hukum

Bagansiapiapi ,Jurnalpolisi.id

Pangkalan yang Menjual Gas LPG 3 Kg ke masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa di tindak sesuai Hukum.Pernyataan itu di sampaikan oleh PT. Maju Jaya Perkasa terkait adanya kejadian salah satu pangkalan yang menjual atau mendistribusikan LPG 3 Kg ke warung, didapati dilapangan pihak warung (kedai) menjual lagi ke masyarakat (konsumen) dengan harga eceran Rp.28.000.

Menurut PT. Maju Jaya Perkasa dalam hal ini disampaikan oleh Memey, pihaknya selaku Agen sudah mendistribusikan Kebutuhan pokok gas LPG 3 Kg subsidi Pemerintah Pusat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kami dari agen ke pangkalan sudah sesuai HET. Apabila ada pangkalan yg jual di atas HET maka bisa di tindak sesuai hukum.

Tapi jika yang menjual seharga 28.000 di kedai -kedai kecil, itu sudah bukan ranah kami lagi mengawasinya, karena yang kami awasi hanya sampai ke pangkalan dan kami sudah selalu memberikan sosialisasi bahwa penjualan dari pangkalan langsung ke konsumen yang di utamakan, bukan ke kedai- kedai, tegas Memey saat di konfirmasi awak media.

Tidak cukup sampai disitu, Pihak PT. Maju Jaya Perkasa juga menyampaikan apabila kedapatan pangkalan menjual di atas itu (HET), akan kami tindak lanjuti melalui prosedur kasih surat peringatan, lalu di skor dan terakhir pangkalan di PHU.

Disisi lain, saat di konfirmasi terkait adanya kejadian atau kenaikan Harga Eceran Tertinggi ( HET) LPG 3 Kg dari sebelumnya nya Rp. 18.000 naik menjadi Rp. 22.000 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir apakah berdasarkan peraturan perundang – undangan Kementerian ESDM melalui Pertamina atau Peraturan sepihak lantas ia menjawab silahkan bertanya ke Disprindagsar Kabupaten Rokan Hilir.

Kalau soal ini langsung ke Disperindag tanyanya ya, biar tidak salah dalam menjawab pertanyaan karena itu Disperindag yang lebih berhak menjelaskan, tutup Memey yang tidak akan membiarkan pihak pangkalan dibawah nakal.

Pemberitaan sebelumnya dengan judul Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?

Rupanya dalam diam -diam Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Kabupaten Rokan Hilir sudah mengalami kenaikan yang signifikan sejak pertanggal 1 Juli 2023 yaitu Rp. 18.000 naik menjadi Rp. 22. 000.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *