Polsek Terbangi Besar,Gulung Empat pelaku koperasi yang meresahkan warga

Lampung Tengah- jurnalpolisi.id

Team tekab 308 presisi Polsek Terbangi besar,polres Lampung tengah,Polda Lampung gulung empat orang penangih koperasi yang meresahkan masyarakat,jumat(7/7/23)

Mengawali dinas di Polsek Terbangi besar AKP Edi Qorinas,S,H,M.H
Langsung gass pool,untuk menciptakan
Rasa aman nyaman kepada masyarakat.
Menurut Kapolsek terbangi besar,AKP Edi Qorinas,SH,MH,mewakili Kapolres Lampung tengah,AKBP Doddie Fahlevi Sanjaya,Sik,M.SI,
Pihaknya telah mengamankan empat orang.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan tekab 308 presisi Polsek Terbangi besar yakni,HD,NV,alias,Aldo,Dr,alias Wanda dan KD alias Baron.

Para pelaku tersebut merupakan warga Sungkai Selatan kabupan Lampung Utara yang mengontrak di yukum jaya terbangi besar,
Lampung tengah untuk menjalankan bisnis koprasi.
Di tangkapnya keempat pelaku kata AKP Edi Qordinas,bermula atas laporan AW warga kampung Harapan Rejo kecamatan seputih agung,Lampung tengah
Beberapa waktu lalu ,istri korban meminjam uang koperasi kepada salah satu pelaku dengan nilai ratusan ribu,dan uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta,”jelasnya.
Pelaku sambung Kapolsek terus mendampingi rumah korban,untuk menangih
Uang pinjaman tersebut.
“Karena korban belum memiliki uang,para pelaku naik pitam,sehingga melaku
Kan penganiayaan terhadap korban.akibatn
Ya,korban mengalami luka di tangan akibat sayapan senjata tajam,”terangnya.
Karena tidak terima,korban melapor
kan peristiwa penganiaya an tersebut ke Polsek Terbangi besar Rabu(5/7/23).
Setelah menerima laporan akorban,tekab 308 presisi Polsek Terbangi besar langsung tancap gas mengaman
Kan para pelaku”,tegasnya
Saat ini,para pelaku dan barang bukti telah di amankan di mapolsek terbangi besar guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat(2)ke 1e KUHPIDANA,ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sejumlah kepala kampung di kecamatan seputih agung pun mengapresiasi kinerja Polsek Terbangi besar di bawah pimpinan AKP Edi Qorinas dan Kanit 1 Ipda Rommy Dwibowo S.H yang telah menggulung para pelaku.
Karena menurut salah satu kepala kampung sulusuban,akibat terjerat pinjaman koperasi yang bunganya tidak masuk akal itu,banyak warganya yang minggat bahkan keluarganya berantakan.
Banyak warga kami yang mingat karena terjerat pinjaman koperasi,bahkan banyak yang bercerai karena tersangkut hutang koperasi”,katanya.
Untuk itu,sejumlah kepala kampung meminta polisi bertidak tegas dan melarang koperasi untuk beroperasi di wilayah,kecamatan seputih agung.
Mohon pak polisi agar para pelaku koperasi ini di larang masuk ke wilayah kami,agar warga kami bisa hidup tenang,aman,nyaman,
Dan damai”,pungkasnya.
(Andi Eka Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *