Alahmak Mafia CPO diduga Kebal Hukum

DUMAI – jurnalpolisi.id

Santer belakangan pemberitaan dugaan penampungan CPO Ilegal di Kota Dumai, inisial NS mencuat di beberapa media massa. Padahal, NS bukan satu satunya pengusaha minyak sawit mentah dugaan yang santer disebut tak memiliki izin ini yang berada di Kota Dumai.

Hasil investigasi awak media, ada beberapa lokasi penampungan CPO dugaan ilegal tersebar didarat di sepanjang Jalan Lintas Soekarno Hatta. Sebut saja pemilik berinisial A yang berada di Kelurahan Bukit Nenas, tepatnya di Mapolsek Bukit Kapur.

Selanjutnya, dengan kelurahan yang sama ada inisial RH, lokasinya tak jauh dari SPBU Bukit Nenas atau biasa disebut Simpang Jepang. Pemilik inisial HT disebut miliki 2 lokasi yakni di Jalan Perwira dan Rawa Panjang.

Di Bukit Timah juga ada pemilik gudang penampung CPO dengan inisial PR. Diketahui PR ini memiliki 2 gudang tersebar di lokasi yang tak jauh.

Terkait dengan banyaknya lokasi penampungan CPO yang diduga ilegal ini, tokoh masyarakat Dumai Taufik Lubis merasa gerah dan meminta ketegasan aparat hukum dalam penindakan terkait isu yang sedang berkembang.

“Ada apa sebenarnya di Kota Dumai ini. Saya berharap tidak ada tebang pilih dalam penindakan apabila diduga ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum,” ucap Taufik Lubis saat diwawancarai beberapa awak media, Sabtu (1/7/2023).

Taufik Lubis juga berharap kepada instansi berwenang untuk memberikan kepastian legalitas terkait usaha yang diduga ilegal tersebut.

“Jika usaha tersebut ilegal, kenapa tidak ditindak dan terkesan adanya pembiaran,” ungkapnya tampak tegas.

Terakhir, awak media juga mendapat informasi terkait lokasi penampungan dugaan CPO ilegal melalui jalur laut. Informasi terangkum lokasi Sungai Dumai dan Sungai Mesjid ini kerap dijadikan tempat pembongkaran CPO dugaan ilegal. Dikatahui pelakunya berinisial AS dan MS ini beroperasi di Sungai Dumai dan sedangkan AH merupakan pemain di Sungai Mesjid. (Team Pencari Fakta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *