PENGEDAR SabuTerciduk di Lubukgaung Dumai, Polisi Sita 30 Paket BB

DUMAI, jurnalpolisi.id

Tim Ops Satresnarkoba Polres Dumai menciduk pengedar inisial Mel (32) di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubukgaung Dumai. Dalam giat tersebut aparat berhasil menyita 30 paket sabu seberat 63,61 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, Rabu (05/07/23) mengatakan, Tim Ops Satresnarkoba Polres Dumai membekuk seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu, Selasa (04/07/23).

“Pelaku narkoba yang berhasil diamankan adalah Mel (32) yang beralamat di Jalan Sei Paul Kelurahan Lubukgaung Dumai. Dalam penggerebekan diamankan 30 paket sabu berat 63,61 gram,” ujar Kasat.

Selain mengamankan BB sabu, lanjut Kasat, juga diamankan satu unit handphone Android merk Redmi warna biru, satu unit handphone android merk Infinix warna biru, dua helai plastik bening, satu helai plastik hitam, satu buah kaleng rokok dan tas sandang motif batik.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Juli 2023, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan menjadi pengedar narkoba,” ungkapnya.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan tersangka di rumahnya Jalan Sei Paul Kecamatan Sei Sembilan. Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 30 paket sabu berat 63,61 gram.

“Tersangka beserta seluruh BB diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *