Komisi C DPRD Bojonegoro Turun Tangan Terkait Merger SDN Di Wilayah Kecamatan Sumberejo

Bojonegoro,. jurnalpolisi.id

Merger sekolah dasar negeri yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dari SDN Sumberejo III ke SDN Sumberejo II, membuat Komisi C DPRD Bojonegoro turun tangan, pasalnya ketua paguyuban wali murid SDN Sumberejo III Yulin Arsyandi, S.E bersama para wali murid yang berulang kali mendatangi Dinas Pendidikan untuk meminta dikaji ulang tidak mendapatkan hasil yang diharapkan yakni meminta lokasi merger adalah sebaliknya dari SK yang telah dikeluarkan yaitu dari SDN Sumberejo II ke SDN Sumberejo III.

Komisi C DPRD Bojonegoro, Dinas Pendidikan Bojonegoro dan perwakilan 5 wali murid SDN Sumberejo III beserta 5 perwakilan wali murid SDN Sumberejo II Selasa, 04/07/2023 mengadakan rapat di kantor DPRD Bojonegoro Ruang Komisi C di Jl Veteran kecamatan Bojonegoro guna menyelesaikan permasalahan merger tersebut.

Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberejo III Yulin Arsyandi, S.E., mengungkapkan bahwasanya dalam pengambilan keputusan merger tidak adanya musyawarah.
Yulin juga menyampaikan ada banyaknya permasalahan yang ada di SDN Sumberejo II yang merupakan induk dari merger tersebut.
“Dari mulai jumlah siswa yang lebih banyak SDN Sumberejo III yakni 28 dan SDN Sumberejo II 27 siswa.Dan juga dari segi kebersihan SDN Sumberejo III lebih bersih dibandingkan SDN Sumberejo II, akan tetapi aspirasi keberatan tersebut tetap tidak membuat Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian ulang dan hanya berpacu dengan SK yang telah dikeluarkan”, Ucap Yulin.

Selain itu dari pihak SDN Sumberjo II yakni Imam ketua paguyuban wali murid SDN Sumberjo II dengan tegas mengatakan menerima dan tidak menolak akan adannya merger yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Drs. Nur Sujito, M.M. dalam rapat tersebut mengatakan dilakukannya merger yakni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sedangkan Sujito juga mengakui apa yang disampaikan Yulin tentang permasalahan di SDN Sumberejo II adalah benar, namun semua permasalahan tersebut akan diselesaikan setelah dilakukan merger.

Menanggapi apa yang disampaikan Kadin pendidikan, Yulin mengatakan bila hanya dilakukan perbaikan saja di SDN Sumberejo II mengapa tidak digunakan untuk mengentaskan permasalahan yang ada di SDN Sumberejo III yang lebih sedikit.
“Bila mana tetap dilakukan merger ke titik induk yakni SDN Sumberejo II maka akan ada 10 siswa yang akan putus sekolah, ” Pungkas Yulin.

Disisi lain pihak wali murid SDN Sumberejo II ternyata keberatan bila induk merger sebaliknya ditempatkan di SDN Sumberejo III, tentunya akan timbul persoalan yang sama seperti saat ini.

Ahmad Supriyanto, S.Pd,.MH anggota komisi C dari Fraksi Golkar juga mengatakan dalam pengambilan keputusan merger harus ada obyektifitas terkait status tanah, agar hal tersebut tidak menjadi polemik dikemudian hari.
Akan tetapi menanggapai hal tersebut Kadin Pendidikan Sujito mengatakan untuk status tanah kedua sekolah tersebut adalah TKD.

Selain itu Supriyanto juga mengatakan yang dapat meninjau kembali keputusan Bupati adalah pimpinan DPRD Bojonegoro.
Sedangkan semua itu harus melalui proses yang ada.

Rapat yang diadakan di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro hari ini belum dapat memutuskan aspirasi yang disampaikan oleh pihak perwakilan SDN Sumberejo III.
Tentunya pihak Komisi C bersama Dinas Pendidikan akan turun kelapangan bersama untuk mengkaji ulang perihal merger tersebut.
Dan diharapkan sebelum tanggal 16 juli 2023 sudah mendapatkan hasil yang diharapkan bersama.

(SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *