Berakhir Dibalik Jeruji Besi, Ini Sosok Pasangan Cinta Terlarang Di Banjarnegara

BANJARNEGARA, jurnalpolisi.id

Baru-baru ini diberitakan seorang isteri pengusaha Rumah Makan Padang terkenal di Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara yang diketahui berinisial AML diduga kuat menjalin hubungan perselingkuhan dengan seorang pria berinisial IPR yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Aksi perselingkuhannya pun terendus oleh anak-anak Y seorang pengusaha Rumah Makan Padang dengan adanya postingan AML di aplikasi Facebook.

Selain itu, Y juga menemukan foto panas di telepon seluler milik isterinya (AML) yang hanya memakai Bra dan celana dalam (bikini).

Dengan adanya dasar kecurigaan tersebut, akhirnya Y menyita telepon seluler milik AML isterinya itu, dan diserahkan kepada anak-anaknya untuk mendapatkan bukti-bukti.

Alhasil, dari telepon seluler milik AML yang disita, telah ditemukan beberapa bukti kuat berupa percakapan panas di aplikasi WhatsApp antara AML dengan IPR.

Dalam percakapan panas antara AML dan IPR, pasangan selingkuhan itu juga berencana mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan seks kembali di belakang Y.

Yang lebih parahnya lagi, ditemukan oleh anak-anak Y dalam pesan aplikasi WhatsApp, IPR mengirimkan video bugil yang sedang memainkan kelaminnya kepada AML.

Dengan berjalannya waktu, akhirnya Y dan anak-anaknya itu menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.

Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu anak Y, Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan itu ke Polsek Punggelan, namun diarahkan oleh Polsek Punggelan ke Polsek Purwanegara, karena tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.

Setelah melakukan pelaporan kepada Polsek Purwanegara, IPR berhasil diamankan oleh kepolisian pada Rabu (28/6/2023).

Dikonfirmasi oleh jurnalpolisi.id, Prasetyo mengatakan IPR berhasil ditangkap oleh polisi dirumahnya, tepatnya di Desa Gumiwang, kira-kira ashar jam 15.20.

Anehnya, saat disinggung oleh jurnalpolisi.id, apakah Y sudah melakukan Laporan Pengaduan resmi ke pihak kepolisian, Prasetyo menyampaikan, “Belum”.

“Masa tidak bisa dipenjarakan coba, kata Polsek disitu (digumiwang itu). Katanya itu, masalahnya tidak tertangkap tangan (tidak tertangkap basah) cuma bukti video dan lain-lain saja katanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Prasetyo menuturkan, terkait UU ITE sudah disebutkan olehnya, UU ITE itu harus ada yang dirugikan, disebarkan kata salah satu anggota Polsek Purwanegara.

“Inikan katanya, masih di pribadi HP nya mereka, belum disebarkan, jadi tidak merugikan siapa-siapa, cuma merugikan bapak,” imbuhnya.

Padahal sudah jelas, yang dirugikan itu ada, yaitu Y pengusaha Rumah Makan Padang. Anehnya, belum ada pelaporan resmi terkait permasalahan itu, namun IPR sudah diamankan.

Selanjutnya, jurnalpolisi.id berupaya mengkonfirmasi salah satu anggota Polsek Purwanegara melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (29/6/2023). Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, jurnalpolisi.id belum mendapatkan keterangan resmi apapun.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *