Syarat Utama Mendapatkan RJ, PLH Kajari Tual Sebut Harus Ada Perdamaian

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Ditemui usai melaksanakan pendampingan hukum dan melakukan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tual, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Tual, kalau saat ini sudah dilakukan sebanyak enam Kali Restorative Juctice (RJ)

“Hari ini sudah dilakukan sebanyak empat kasus. Tapi untuk keseluruhan sudah berjumlah enam,”sebut PLH Kajari Tual Pilipus Siahaan, S.H.,M.H Jum’at (23/06/2023)

Dikatakan “RJ yang diberikan, tak lain pada mereka yang ancaman hukumanya tidak lebih dari lima (5) tahun.”Jadi kalau lebih dari lima tahun kita tidak bisa memberikan RJ,”ungkapnya

Adapun yang sudah disampaikan selain ancaman hukuman yang tidak melebihi lima tahun, juga harus ada perdamaian dari kedua belah pihak, tanpa ada syarat apapun.

Selain itu, Siahaan didepan sejumlah wartawan kalau salah satu dari tersangka belum pernah dihukum, dan proses RJ pun bisa dibatalkan

“Harus belum pernah dihukum, atau baru pertama kali melakukan tindak pidana,”kata Siahaan

Dirinya berharap, masyarakat lebih percaya lagi kepada kinerja dari Korp Adhiyaksa, dan pergunakan institusi kejaksaan sesuai fungsinya. Karena jika membutuhkan kami akan selalu memberikan pelayanan hukum, dan konsultasi hukum,

“Silahkan datang ke kejaksaan ada tempatnya,”sebut PLH

Diketahui saat ini ke-4 kasus yang dilakukan RJ tersebut antara lain,:

-) Perkara penganiyaan dengan tersangka
Maharani retob alias una, yang di sangkakan
Melakukan tindaka pidana penganiayaan,
Pasal 351 ayat 1 KUH pidana.

-) Perkara penganiayaan dengan tersangka
lima orang atas nama Hanafia Rumbau ddk.

-) Perkara penganiayaan dengan dua tersangka atas nama tersangka Elonika
ddk.

-) Perkara pengeniayaan dengang tersangka
Firman ddk.

Sedangkan untuk dua kasus lainya sudah dilakukan terlebih dahulu. Dan kepada mereka yang diberikan RJ tersebut, langsung terbebaskan dari tuntutan hukum

Pria yang baru saja dipercayakan Kajati Maluku sebagai PLH Kajari Tual itu, menegaskan, kalau pemberian RJ terhadap para tersangka, sudah berdasarkan pada persetujuan gelar perkara bersama Jampidum Kejagung, pada Rabu lalu (21/06/2023) untuk menghentikan penuntutatn berdasarkan keadilan restorative.

Sehingga ke 4 kasus tersebut langsung dihentikan proses penuntutanaya. Dan sejak brita ini dipublikasihkan seluruh tersangka sudah kembali kerumahnya.

Publish  by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *