Aktivis Antikorupsi: “Kejari Indramayu Diduga Tutupi Korupsi Proyek BSPS Tahun 2021”

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Aktivis antikorupsi Agus Satria, angkat bicara terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jawa Barat senilai Rp 243, 28 miliar. Ia bilang, program dari kementerian PUPR yang secara spesifik bertujuan menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut, rentan dengan penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2021. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber di lapangan, ada dugaan praktek-praktek tidak terpuji dan melawan hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Agus, saat ditemui awak media di Karang Tengah, Cicendo Bandung, Jum’at (23/6/2022).

Dijelaskannya, satu rumah yang masuk dalam program BSPS mendapat bantuan stimulan sebesar Rp 20 juta/unit. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk bahan material dan 2,5 juta untuk upah tukang.

“Informasi di lapangan, telah terjadi praktek-praktek tidak terpuji dan melawan hukum oleh oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ucap Agus.

Dia mengatakan, di lapangan diduga kuat telah terjadi perbuatan lancung berupa pengurangan spesifikasi bangunan dari beberapa item material seperti semen, kusen dan lain-lain yang dilakukan secara sistematik bekerjasama dengan toko bangunan yang telah ditunjuk.

“Intinya, kualitas material bangunan yang dipergunakan dalam pengerjaaan program BSPS tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah distandarisasi oleh Kementerian PUPR. sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan,” tegas aktivis anti korupsi tersebut.

Ditambahkan Agus, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perbuatan curang yang melibatkan toko material tersebut diduga bermuara pada upaya memperkaya diri sendiri oknum Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Indramayu.

“Dugaan ini berdasarkan informasi dari petugas koordinator pengawas lapangan yang merasa janggal dengan penunjukkan toko material dan arahan pengurangan spesifikasi bahan bangunan yang diduga dilakukan oleh tim oknum tersebut,” ujarnya.

Agus mengatakan, dugaan praktek lancung tersebut telah diinformasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, namun tak ada langkah hukum yang di lakukan kejari indramayu

‘Padahal hal ini sudah (diinformasikan), saat ini telah dilaksanakan penyelidikan oleh Pidsus Kejari Indramayu,” ucap dia.

Dikatakan Agus, melakukan manipulasi di lapangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dalam program pemerintah yang menyasar masyarakat kurang mampu, adalah perbuatan memalukan dan tidak bermoral.

Terkait itu, kata Agus, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Indramayu karena dari informasi pihak kejari Indramayu terindikasi di duga akan menutupi kasus yang di maksud.

“Kajati Jabar harus ikut mengawal kasus ini, agar dapat dipastikan tindakan hukum apa yang layak diambil sehingga rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi serta dapat menjadi efek jera agar ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tukasnya.

Berdasarkan data yang ada, untuk tahap pertama Program BSPS di Jawa Barat diarahkan 10.000 unit rumah tersebar di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit), Kabupaten Subang (210 unit), Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), Kabupaten Bandung (1.350 unit).

Sedangkan untuk Program BSPS tahap kedua akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya (420 unit), Kabupaten Pangandaran (200 unit), Kabupaten majalengka (200 unit), Kabupaten garut (80 unit), Kota Bandung (350 unit), Kabupaten Ciamis (200 unit), Kabupaten Kuningan (100 unit), Kota Cirebon (100 unit), Kabupaten Cirebon (630 unit), Kabupaten Indramayu (370 unit), Kabupaten Cianjur (125 unit).

Maka kami akan melaporkan tindakan oknum kejari Indramayu ke pihak jamwas dan Jaksa Agung untuk di berikan tindak tegas.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *